Penjaga Warnet Cabuli Gadis di Bawah Umur

475

Tuban-20140428-00937kabartuban.com – Tindakan pencabulan terhadap gadis dibawah umur kembali terjadi, kali ini menimpa MVS (14) gadis asal Kecamatan Jatirogo,  terbongkarnya kasus tersebut, berawal dari beredarnya video mesum dikalangan masyarakat, yang diperankan tersangka AJH (20) dan korban.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi. Senin (28/4/2014). Menuturkan, “tersangka telah mencabuli  korban sebanyak sebelas kali,  dan pertama kali dilakukan pada  bulan agustus 2013 silam. Pada aksinya yang kesebelas ini, tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam persetubuhannya dengan hp”

Diketahui  tersangka AJH, yang berprofesi sebagai penjaga warnet tersebut, telah menjalin asmara dengan korban sejak 2013.

“Sebelum mengajak bersetubuh, korban ini terbujuk oleh rayuan tersangka yang mengaku akan bertanggung jawab. Barang bukti yang kita sita, satu stel seragam sekolah, barang pemberian tersangka, kemeja lengan pendek, serta satu kaos, terkait siapa yang menyebarkan video pertama kali masih kita dalami” ujar Wahyu lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, hukuman maksimal lima belas tahun penjara. (Ipul)

/