Penjaga Warnet Cabuli Gadis di Bawah Umur

Tuban-20140428-00937kabartuban.com – Tindakan pencabulan terhadap gadis dibawah umur kembali terjadi, kali ini menimpa MVS (14) gadis asal Kecamatan Jatirogo,  terbongkarnya kasus tersebut, berawal dari beredarnya video mesum dikalangan masyarakat, yang diperankan tersangka AJH (20) dan korban.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi. Senin (28/4/2014). Menuturkan, “tersangka telah mencabuli  korban sebanyak sebelas kali,  dan pertama kali dilakukan pada  bulan agustus 2013 silam. Pada aksinya yang kesebelas ini, tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam persetubuhannya dengan hp”

Diketahui  tersangka AJH, yang berprofesi sebagai penjaga warnet tersebut, telah menjalin asmara dengan korban sejak 2013.

“Sebelum mengajak bersetubuh, korban ini terbujuk oleh rayuan tersangka yang mengaku akan bertanggung jawab. Barang bukti yang kita sita, satu stel seragam sekolah, barang pemberian tersangka, kemeja lengan pendek, serta satu kaos, terkait siapa yang menyebarkan video pertama kali masih kita dalami” ujar Wahyu lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, hukuman maksimal lima belas tahun penjara. (Ipul)

Populer Minggu Ini

Kader Posyandu Tuban Bertransformasi, Lawan Stunting dengan Akuaponik

kabartuban.com - Upaya menekan angka stunting di Indonesia kini...

Pesona Goa Nganten Rengel, Destinasi Fotografi Alam yang Kian Diminati di Tuban

kabartuban.com - Di tengah geliat destinasi wisata lokal yang...

Siapkan Pensiun Produktif, SIG Tuban Bekali Karyawan Budidaya Melon Premium

kabartuban.com - Masa pensiun tak lagi dipandang sebagai akhir...

Kebakaran di Pasar Baru Tuban, DPRD Soroti Pemulihan Ekonomi Pedagang

kabartuban.com – Kebakaran yang kembali melanda Pasar Baru Tuban...

Tak Diberi Pemberitahuan, Pengelola Kwan Sing Bio Pertanyakan Kunjungan DPRD di Tengah Polemik Kirab

kabartuban.com - Upaya DPRD Tuban meredam konflik di Tempat...

Artikel Terkait