kabartuban.com – Dua narapidana rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas II B Tuban melarikan diri, ketika jam istirah sekitar pukul 1 siang dengan cara memanjat tembok ruang tahanan, Minggu (28/5/2017).
Dua narapidana tersebut diketahui bernama Zainudin alias Kancil (29) dengan alamat Desa Karangasem, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang Jawa Tengah, yang merupakan terpidana dengan perkara 363 KUHP, yaitu pencurian buku nikah di KUA Kecamatan Bangilan dengan hukuman 1 tahun 7 bulan.
Sedangakan terpidana lain yang berhasil kabur adalah Dzulkifli (22) asal Desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan, dengan perkara 363 KUHP yaitu Jambret dengan pidana 1 tahun 8 bulan.
Kepala Lapas kelas II B Tuban, Danang Yudiawan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Polres Tuban dalam kasus kaburnya dua tahanan ini. Selain itu pihaknya juga sudah menurunkan anggotanya ke lapangan untuk mencari narapidana tersebut.
“Kita sedang berkodinasi dengan Kapolres untuk mengambil tindakan secepatnya” kata Kalapas ketika ditemui oleh wartawan media ini di dalam Lapas.
Sementara itu Kapolres Tuban , AKBP Fadly Samad mengatakan, pihaknya sudah menginstruksinkan kepada anggotanya untuk melakukan pengejaran terhadap tahanan yang kabur tersebut.
“Kita mengejar para narapida yang kabur, dan berusaha secapatnya kita tangkap” terang Kapolres saat dihubungi lewat pesan singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan media ini, dugaan sementara, kedua narapidana ini kabur ketika jam istirahat sekitar pukul 13.00 WIB, dengan memanjat tembok lapas dan sebelumnya naik melewati bak sampah yang berada di dalam lapas. Pada waktu itu, ironisnya tempat penjagaan yakni menara pengawas dalam keadaan kosong tanpa penjaga, sehingga keduanya dengan leluasa melarikan diri.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan mas” Sambung salah satu anggota Polres Tuban ketika ditemui di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (dur/im)