Penuh Dengan Luka Tembak, Dua Pembalak Kayu di Jebloskan ke Penjara

460

parto sukiran 002kabartuban.com – Polres Tuban,Jawa Timur, (06/11/2013) akhirnya berhasil menahan dua tersangka ilegal logging yang sempat melakukan penyekapan terhadap mandor hutan di wilayah KPH Parengan awal Oktober lalu. Kedua tersangka diamankan usai menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka tembak yang deritanya.

Dengan kondisi tubuh yang penuh luka tembak akibat berondongan peluru petugas. Parto Sukiran dan Darkum, dua tersangka utama pembalakan liar di wilayah hutan KPH Parengan, Tuban, ini. Langsung dibawa petugas ke mapolres tuban dengan diangkut  mobil ambulan.

Meski baru saja keluar dari rumah sakit dan masih terbaring lemah di atas tempat tidur, keduanya langsung diamankan menuju sel tahanan. Luka tembak di bagian kaki dan tubuh, membuat kedua tersangka ini sempat menjalani perwatan intensif selama sebulan di rsud dokter koesma tuban.

Terkait penahanan ini, Kapolres Tuban, AKBP Ucu Kuspriyadi menyatakan penahanan terhadap kedua tersangka yang kerap melakukan aksinya dengan menyekap mandor hutan ini,  terpaksa dilakukan dengan tujuan  untuk memudahkan proses penyidikan dan pemeriksaan. Penahanan juga sudah dilakukan sesuai prosedur serta rekomendasi para dokter.

Pernah diberitakan sebelumnya, kedua tersangka diduga merupakan  aktor utama pembalakan liar di wilayah KPH Parengan, Tuban awal Oktober lalu. Aksi pembalakan liar yang terekam kamera handphone tersebut, dilakukan secara besar – besaran dengan cara menyekap mandor hutan. Berdasarkan bukti video inilah, polisi kemudian memburu para pelaku. Dalam perburuan kedua tersangka berhasil ditembak petugas pada saat melakukan penjarahan pada tanggal 6 Oktober 2013 lalu. Keduanya masing – masing mengalami tiga luka tembak yang cukup parah diantaranya di kedua kaki serta dibagian perut. Setelah sempat menjalani perwatan intensif selama satu bulan di rumah sakit, kondisi keduanya akhirnya membaik dan langsung dibawa petugas ke mapolres tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. (s one)

/