kabartuban.com – Sebanyak 5 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban mendapat Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas pada perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71.
Danang Yudiawan, selaku Kepala Lapas kelas II B Tuban, menyatakan jumlah napi yang mendapatkan remisi 17 Agustus 2016 sejumlah 162 orang, yang mana Remisi Umum (RU) IÂ atau pengurangan masa hukuman 157 orang, dan Remisi Umum (RU) II langsung bebas 5 orang.
“Hari ini lapas Tuban melepaskan 5 orang yang langsung pulang dan 157 dapat RU I atau belum bisa pulang langsung,” terang Danang Yudiawan kepada kabartuban.com, Rabu (17/8/2016).
Danang melanjutkan, kelima napi tersebut diantaranya, Toni asal Kecamatan Soko, M. Farkhan asal Kecamatan Senori, Kasiono asal Kecamatan Palang, Susiadi asal Kecamatan Widang, dan Sapta Candra asal Ronggomulyo Tuban.
“Besar remisi Hari Kemerdekaan yang diperoleh napi paling tinggi 6 bulan, dan paling rendah satu bulan,” pungkasnya.
Danang menambahkan, yang tidak mendapatkan remisi hari kemerdekaan diantarnya disebabkan oleh masa menjalani pidananya kurang dari 6 bulan, jenis kejahatan narkoba dengan pidana lebih 5 tahun, kejahatan korupsi, kejahatan teroris, dan masih diusulkan ke pusat, selanjutnya melakukan pelanggaran Kamtib atau belum inkrah.
Sementar itu, M. Farkhan Napi asal Kecamatan Senori saat ditemui setelah Upacara Remisi Lapas mengaku senang bisa pulang karena bisa berkumpul dengan keluarganya kembali.
“Senang sekali, banyak pelajaran di sini, mulai diajar ngaji, sholat, dan sekarang saya mau kembali ke masyarakat dan kembali bertani,” ungkapnya.
Diketahui, Jumlah isi lapas Tuban per tanggal 17 agustus 2016 sebanyak 386 orang, dan jumlah narapidana yang tidak mendapatkan remisi 42 orang. (har)