Pernikahan Dini di Tuban Kembali Naik, Dinkes P2KB Ingatkan Ancaman Serius bagi Kesehatan Ibu dan Anak

kabartuban.com – Tren pernikahan dini dan permohonan Dispensasi Kawin (Diska) di Kabupaten Tuban kembali menunjukkan kenaikan pada 2025. Kondisi ini memantik keprihatinan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban, yang menilai fenomena tersebut sebagai ancaman nyata bagi kesehatan generasi muda, khususnya perempuan dan anak.

Berdasarkan Data Pengadilan Agama (PA) Tuban mencatat, angka pernikahan dini dalam tiga tahun terakhir bergerak fluktuatif. Pada 2023, terdapat 375 kasus pernikahan di bawah umur. Jumlah tersebut sempat ditekan menjadi 316 kasus pada 2024. Namun tren positif itu terhenti pada 2025, dengan kembali naiknya angka pernikahan dini menjadi 320 kasus.

Fluktuasi serupa juga terjadi pada permohonan Diska. Pada 2023, PA Tuban menerima 434 perkara dispensasi kawin. Angka tersebut turun signifikan menjadi 300 permohonan di 2024, namun kembali meningkat pada 2025 dengan total 314 perkara.

Plt Kepala Dinkes P2KB Tuban, Roikan, menegaskan bahwa pernikahan usia anak tidak bisa dipandang sekadar persoalan sosial. Menurutnya, praktik tersebut menyimpan risiko kesehatan jangka panjang yang serius, terutama bagi perempuan yang belum siap secara biologis untuk hamil dan melahirkan.

“Organ reproduksi perempuan harus benar-benar matang sebelum menjalani kehamilan. Jika dipaksakan di usia terlalu muda, risikonya sangat besar, baik bagi ibu maupun janin,” kata Roikan, Selasa (20/1/2025).

Ia menambahkan, kedewasaan dalam pernikahan tidak cukup hanya ditentukan oleh usia administratif atau adanya putusan dispensasi dari pengadilan. Kesiapan biologis dan mental menjadi faktor utama yang tidak bisa diabaikan.

Selain dampak fisik, Roikan juga menyoroti persoalan psikologis yang kerap muncul dalam pernikahan usia dini. Pasangan yang belum matang secara mental dinilai rentan menghadapi tekanan, baik dalam konflik rumah tangga maupun dalam pengasuhan anak.

“Kehamilan saja sudah membawa tekanan tersendiri. Jika ditambah kondisi mental yang belum siap, risikonya semakin besar. Apalagi setelah melahirkan, ketika orang tua belum memahami pola asuh yang benar,” jelasnya.

Ia menyatakan, pernikahan dini dan Diska turut berkontribusi terhadap meningkatnya risiko stunting, serta angka kematian ibu dan bayi. Anak-anak yang lahir dari orang tua yang belum siap, berpotensi mengalami gangguan tumbuh kembang akibat pola asuh dan pemenuhan gizi yang tidak optimal.

Meski Dinkes P2KB Tuban telah mewajibkan pemohon Diska mengikuti penyuluhan kesehatan di puskesmas, kenaikan angka pada 2025 menjadi indikasi bahwa upaya edukasi belum sepenuhnya efektif.

“Kami berharap masyarakat lebih bijak dan tidak terburu-buru menikahkan anak di bawah umur. Pertimbangan kesehatan, kesiapan organ, dan mental harus benar-benar diperhitungkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkas Roikan. (fah)

Populer Minggu Ini

Alarm Wapres untuk Pemkab Tuban, Jalan Rusak dan Fasilitas Publik Pascabanjir Harus Segera Diperbaiki

kabartuban.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta percepatan...

Dari Industri hingga Pasar Nelayan, Kunjungan Wapres Gibran Disambut Meriah Warga Tuban

kabartuban.com - Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke...

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Tuban Alokasikan Rp 1,8 Miliar untuk Mobil Dinas Bupati dan Wabup

kabartuban.com - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah...

Jalur Pantura Tuban–Widang Tersendat, Kemacetan Diprediksi Berlangsung Sampai 11 Maret

kabartuban.com - Perbaikan ruas jalur nasional penghubung Kabupaten Tuban-Lamongan...

Tes Urine Dadakan Sasar Pejabat, Polres Tuban Kirim Pesan Keras Soal Narkoba

kabartuban.com - Suasana usai apel pagi di Mapolres Tuban,...

Artikel Terkait