Petugas Bekuk Bandar Karnopen di Pakah

kabartuban.com – WTB (50), Warga Dusun Pakah, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Tuban, harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Tuban karena memiliki 9.054 butir sediaan farmasi jenis Zenit (karnopen) saat diringkus di rumahnya.

Tanpa perlawanan, pria yang berusia lanjut ini di tangkap dikediamannya pada tanggal 1 Agustus 2017 sekitar jam 10  oleh petugas. Selain barang bukti pil karnopen 9.045 butir dan dapat diamankan petugas, juga uang tunai hasil penjualan senilai Rp.1.554.000 sebagai barang bukti.

“Tersangka dan barang bukti kita amankan, dan masih dalam proses penyelidikan” kata Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad (4/8/2017).

Menurut Kapolres kelahiran Makassar ini, WTB termasuk bandar besar, Ia menjualnya barangnya dengan modus transaksi langsung dilakukan dirumah tersangka. Dengan harga Rp20.000 yang sudah dikemas dalam plastik berisikan 10 butir pil karnopen.

“Modusnya pembeli datang kerumahnya, dan langsung transaksi ditempat,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 subs 196 UU RI Nom 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara. (Dur)

Populer Minggu Ini

Semakin Dekat! Satu Keputusan Kunci Tentukan Masa Depan Kilang Tuban

kabartuban.com - Keputusan Final Investment Decision (FID) untuk proyek...

Baru Beberapa Hari Menjabat, (Plt) Kapolres Tuban Terjun Sambangi Korban Puting Beliung

kabartuban.com - Baru beberapa hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas...

Di Tengah Sorotan Negatif, Kombes Agung Minta Anggota Polres Tuban Tinggalkan Sifat Sombong & Pelanggaran

kabartuban.com - Kombespol Agung Setyo Nugroho, S.I.K., memimpin apel...

Bhayangkara Tuban Terguncang, Kapolres Diberhentikan Untuk Menjalani Pemeriksaan Propam

kabartuban.com - Isu dugaan penyimpangan internal yang menyeret Kapolres Tuban,...

SIG Pabrik Tuban Raih Penghargaan Nasional, Hemat 2,8 Juta GJ Energi dan Tekan Emisi CO₂

kabartuban.com - Komitmen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG)...

Artikel Terkait