kabartuban.com – Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban berhasil menyita minumas keras (Miras) tak berizin sebanyak 10 botol, dalam Razia tersebut kembali dilakukan di beberapa toko dan tempat karaoke yang diduga menjual miras, Rabu malam (28/09/2022).
Dalam Razia tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah saat dikonfirmasi pada Kamis pagi (29/09/2022) mengatakan bhawa dua lokasi yang menjadi target operasi Razia miras ilegal yang dilakukan petugas ada di toko yang berada di jalan Plumpang- Rengel dan di tempat hiburan malam Oke Karaoke yang berada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban.
“Hasil di lokasi sasaran pertama nihil karena ada surat izin penjualan minuman Alkohol Golongan A, B dan C,” ungkap AKP Chakim.
Baca Juga: Pupuk Langka di Musim Tanam, Pemkab Tuban Akui Stok Pupuk Subsidi Aman
Kemudian mantan Kapolsek Bancar ini menambahkan, sementara di lokasi kedua petugas berhasil menyita 10 botol miras illegal berbagai merk. Diantaranya tujuh (7) botol Happy Soju, kemudian masing-masing satu botol merk Chivas Regal, Vibe, Black Labe dari golongan B dan C tanpa izin dari pihak berwenang.
“Setelah menyita mihol, akan kami proses sesuai peraturan yang beraku,” tambahnya.
Menurutnya, ini merupakan kegiatan rutin yang kedepannya akan terus dilakukan guna menciptakan situasi yang kondusif di Bumi Wali.
Untuk diketahui, selain narkoba, penyelewengan BBM dan pemberantasan perjudian, Kapolri juga mengatakan agar melakukan pembersihan miras ilegal yang juga tengah digalakkan jajaran kepolisian. (nat)