Petugas Kepolisian Amankan 1.365 liter Solar

357

IMG_20141016_103109kabartuban.com – Anggota Satuan Unit Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban, berhasil mengamankan  Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 1.365 liter yang sekiranya akan digunakan untuk alat berat sebuah proyek di Kecamatan Widang. Kamis (16/10/14).

Ribuan liter BBM jenis solar  yang telah dimasukan dalam jurigen ukuran 35 literan tersebut, diamankan petugas saat dari tangan Nur Shodik (35), warga Desa Simorejo, Kecamatan Widang.

Dari informasi yang didapat kabartuban.com,  kejadian penangkapan bermula saat pelaku, mengendarai truk bernopol L 8083 WB warna merah, dan didapati membawa ribuan liter solar bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono saat ditemui awak media di Mapolres Tuban mengunkapkan “Saat ditanya , tersangka pertama kali mengaku BBM tersebut untuk digunakan Himpunan Penduduk Pengguna Air (HIPPA), namun saat kita slidiki ternyata digunakan untuk bahan bakar alat berat sebuah proyek yang sedang berlangsung di Kecamatan Widang”

Petugas kepolisian yang berhasil mengamankan barang bukti 17 jurigen tersebut, langsung melakukan pengeledahan dirumah tersangka di Desa Simorejo. Dalam rumah tersangka petugas kembali mengamankan BBM jenis solar sebanyak 22 jurigen, ukuran 35 liter.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan, yakni solar yang diangkut beserta truknya dan solar yang ada di rumah tersangka. Hingga saat ini, kami masih melakukan penyelidikan, kemungkinan masih ada pelaku lain yang menjual solar bersubsidi tidak sesuai dengan peruntukannya” ujar kasat Reskrim lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka akan dikenakan undang-undang nomor 53 tentang Minyak dan Gas (Migas), dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (pul/riz)

/