Kabartuban.com– Polemik penyegelan sejumlah ruangan di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban mendapat penjelasan dari Polda Jawa Timur. Kepolisian menegaskan, tindakan yang dilakukan penyidik pada Senin (2/11/2026) bukan untuk menutup aktivitas kelenteng, melainkan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan perusakan anak kunci di delapan ruangan.
Melalui keterangan resminya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa kedatangan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke kelenteng yang berada di Jalan RE Martadinata, Tuban, tersebut merupakan bagian dari kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Olah TKP dilakukan untuk kepentingan penyidikan atas laporan dugaan perusakan anak kunci pada delapan ruangan di lingkungan kelenteng.
Baca juga: Penyegelan Kelenteng Kwan Sing Bio Memanas
Tindakan terhadap sejumlah ruangan itu dilakukan untuk menjaga kondisi objek yang berkaitan dengan perkara selama proses pemeriksaan berlangsung.
Abast juga meluruskan anggapan bahwa tindakan kepolisian tersebut berdampak pada penutupan seluruh area kelenteng. Menurut kepolisian, pembatasan hanya diberlakukan pada ruangan tertentu yang berkaitan langsung dengan kepentingan penyidikan.
Dengan demikian, aktivitas keagamaan maupun peribadatan umat di Kelenteng Kwan Sing Bio dipastikan tetap dapat berlangsung seperti biasa.
“Tindakan kepolisian hanya dilakukan terhadap ruang-ruang tertentu yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan, sehingga bukan merupakan penutupan terhadap keseluruhan area kelenteng maupun pelarangan aktivitas peribadatan,” jelasnya saat di konfirmasi awak media kabartuban.com.
Selain persoalan pembatasan ruangan, kepolisian juga memberikan penjelasan terkait larangan pengambilan gambar oleh sejumlah wartawan saat proses olah TKP berlangsung.
Polda Jatim menyatakan pada prinsipnya menghormati tugas jurnalistik. Namun, akses maupun pengambilan gambar di area yang sedang menjadi objek pemeriksaan dapat dibatasi sementara demi menjaga kelancaran proses penyidikan dan keutuhan TKP.
Meski demikian, kepolisian memahami pentingnya komunikasi yang baik dengan awak media. Ia menyebut adanya masukan terkait komunikasi petugas di lapangan akan menjadi bahan evaluasi.
“Apabila terdapat hal yang dirasakan kurang tepat dalam komunikasi petugas di lapangan, tentunya hal tersebut menjadi bahan evaluasi kami,” lanjut keterangan tersebut.
Sementara itu, terkait perkembangan perkara dugaan perusakan anak kunci di delapan ruangan tersebut, pihaknya menyatakan informasi mengenai materi dan hasil penyidikan akan disampaikan sesuai tahapan proses hukum serta sepanjang sudah dapat dibuka kepada publik. (fah)
