Polisi Bongkar jaringan Grup Gay Tuban, Dua Anggota Aktif Diamankan

kabartuban.com – Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap jaringan komunitas gay yang aktif beroperasi di media sosial dan diduga menyebarkan konten pornografi. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial J (45) dan AJ (30), warga asal Tuban, diamankan dari lokasi berbeda.

Kedua tersangka diketahui sebagai anggota aktif grup bernama *Gay Tuban* yang dihuni lebih dari 1.000 orang. Grup ini telah eksis sejak 2010 dan terus beraktivitas hingga sekarang melalui platform Facebook dan WhatsApp.

“Grup ini digunakan untuk mencari pasangan sesama jenis dan membagikan konten asusila. Kedua pelaku terpantau cukup aktif dalam grup tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, saat konferensi pers, Rabu (18/6/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan bermuatan pornografi, alat bantu seksual, dan beberapa ponsel yang berisi video asusila, selain itu, di kamar pelaku petugas juga menemukan deretan foto pria 1 berseragam SMA dan 2 ber seragam Kepolisian yang sengaja ditempel di dinding. Diduga, foto-foto tersebut digunakan sebagai pemicu rangsangan atau bagian dari fantasi seksual pelaku.

Dimas menjelaskan, sebagian anggota grup bahkan telah bergabung lebih dari lima tahun. Saat ini penyidik tengah memburu sosok administrator grup yang diyakini menjadi penggerak utama jejaring tersebut.

“Jadi sudah kami amankan dua orang pengguna aktif, Kemudian masih kami lakukan pendalaman dan pengembangan selanjutnya untuk diketahui pengguna lainnya, dan juga yang paling penting adalah siapa yang membuat grup tersebut,” tegasnya.

Pengungkapan ini merupakan buntut dari temuan grup serupa yang mencakup di wilayah Lamongan, Tuban dan Bojonegoro, yang kini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Dugaan sementara, jaringan ini saling terhubung dan terorganisasi lintas kabupaten.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Dan Atau Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 Dan Atau Pasal 31 Jo Pasal 5 Dan Atau Pasal 32 Jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar. (fah)

Populer Minggu Ini

DPMPTSP Tuban Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI dengan Nilai 99,03

kabartuban.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu...

Proyek Jembatan Jengolo Tuban Diduga Abaikan Standar K3, ASN Ikut Tak Pakai APD

kabartuban.com - Pembangunan jembatan di ruas Jalan Merakurak–Jenu, tepatnya...

Kades Tingkis Diduga Gelapkan Lahan PT SBI, Kini Jadi Tersangka

kabartuban.com - Kepercayaan warga terhadap sosok kepala desa kembali...

Polres Tuban Akhirnya Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Investasi Bodong Rp1,5 Miliar

kabartuban.com - Setelah sempat absen pada sidang 4 November...

BADKO HMI Jatim Dukung Literasi Energi: Ajak Publik Pahami Bioetanol Pertamina

kabartuban.com - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI)...

Artikel Terkait