Polisi Ringkus Bandar Dadu Asal Semanding

kabartuban.com – Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Semanding, Polres Tuban, berhasil amankan seorang bandar judi jenis upyuk yang diketahui bernama Rumadi (44), asal Desa Perunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Peristiwa penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang mengetahui adanya ajang judi upyuk yang dilaksanakan oleh tersangka  saat berlangsungnya sedekah bumi di lokasi makam Dusun Djarum, Desa Jadi, Kecamatan Semanding.

“Setelah mendapatkan info petugas langsung menuju lokasi untuk memastikan, ternyata benar ada yang membuka lapak judi upyuk,” terang Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo. Senin (15/5/2017)

“Anggota yang saat itu menyamar sebagai penombok langsung mengamankan tersangka yang juga bandar dan kita amankan di Mapolsek,” lanjut Kapolsek.

Selain mengamankan seorang tersangka bandar judi upyuk, putugas juga berhasil mengamankan peralatan judi yakni, tiga buah kotak mata dadu, satu buah batok kelapa, 1 buah bleberan warna putih yang bergambar bulatan merah dan hitam, serta uang tunai sebanyak Rp 1.967.000,-

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 sub 303 bis KUHP. Tentang perjudian dengan ancaman paling lama empat tahun kurungan penjara. (Pul)

Populer Minggu Ini

Warga Kerek Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Bunuh Diri

kabartuban.com - Masyarakat Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, di hebohkan...

Sidang Jemput Bola PA Tuban Ringankan Beban Warga Pelosok

kabartuban.com - Pengadilan Agama (PA) Tuban kembali mendekatkan layanan...

Polres Tuban Anugerahkan Satyalancana Pengabdian kepada 62 Personelnya

kabartuban.com - Polres Tuban menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional...

Kebakaran Toko Kelontong di Rengel, Kerugian Capai Sekitar Rp500 Juta

kabartuban.com - Sebuah toko kelontong milik Sukini di Dusun...

Seorang Ibu Rumah Tangga Tewas Setelah Tabrak Truk Parkir di Plumpang

kabartuban.com - Kecelakaan lalu lintas maut kembali terjadi di...

Artikel Terkait