Polres Tuban Gerebek Pengedar Karnopen

558

Tuban-20141015-03451kabartuban.com – Sat Reskoba Polres Tuban, melakukan pengerebekan disalah satu rumah di jalan Diponegoro, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Kota Tuban, yang di duga milik pengedar pil daftar G jenis karnopen. Rabu (15/10/14).

Dalam pengerebekan tersebut, petugas mengamankan pemilik rumah Radi (34), dan barang bukti ratusan butir karnopen siap edar. Diduga pelaku baru beberapa bulan menjalani profesinya sebagai pengedar barang haram.

IPTU Budi Friyanto, Kasat Reskoba Polres Tuban. Saat diwawancarai kabartuban.com menyampaikan “Pelaku kita tangkap dirumahnya, selama ini pelaku melakukan transaksi jual beli karnopen bertemu langsung dengan pembeli dirumahnya pelaku”

Aparat kepolisian yang melakukan  pengerebekan, langsung melakukan pengeledahan dalam rumah pelaku, dan 500 butir pil daftar G jenis karnopen, berhasil ditemukan.

Petugas yang mendapatkan bukti tersebut, langsung membawa pelaku ke Mapolres Tuban untuk diproses lebih lanjut.

“Barang bukti yang kita amankan, selain ratuasan pil karnopen, ada juga uang tunai hasil transaksi penjualan, sebesar Rp. 73.000,-” tuturnya lebih lanjut.

Sementara itu, ditempat yang berbeda, petugas kepolisian berhasil menangkap pengedar pil karnopen dikalangan remaja. ,

Dwiyono Nugroho (38), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban. Berhasil diringkus di Jalan Pemuda, saat sedang menunggu pembeli.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengangamankan 100 butir pil karnopen, dan uang tunai Rp. 10.000,- dari tangan pelaku,

“Kedua pelaku kita tahan, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kita juga masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar yang lainnya” Ungkap Budi

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 197 undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

/