Kabartuban.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tuban. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SF, warga Kecamatan Semanding.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menyatakan bahwa SF diamankan di wilayah Semanding pada Kamis (13/2/2025).
“Diamankan di Semanding kemarin,” ujar AKP Dimas saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/2/2025).
Sebagai barang bukti, polisi menyita puluhan sak pupuk bersubsidi dari berbagai jenis. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami kasus lebih lanjut.
Menurut AKP Dimas, penyelidikan masih berfokus pada dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi. Namun, hingga kini belum ditemukan indikasi penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami belum menyimpulkan ada pelanggaran terkait HET, penyelidikan masih berlangsung,” tegasnya.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menilai potensi kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan pupuk bersubsidi. (fah)