Polres Tuban Ungkap Penyalahgunaan 3,5 Ton Solar Subsidi

kabartuban.com – Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil ungkap pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar minyak (BBM) subsidi yang dilakukan oleh warga asal Jatirogo, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (06/03/2025) yang bertempat di Lahan kosong, Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Tuban.

Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi tersebut diketahui dilakukan oleh dua pelaku yang bernama Mulyono (31) seorang sopir warga asal Dusun Krajan, Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Tuban, sedangkan satu pelaku yang bernama Nanang masih DPO.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tuban AKBP Oskar Samsyudin bahwa setelah dilakukan penyelidikan didapati pelaku sedang menyiapkan truk bermuatan solar subsidi yang akan dibawa ke luar daerah tepatnya di Jawa Tengah.

“Modus yang dilakukan pelaku, pelaku menyuruh orang untuk membeli BBM subsidi dengan menggunakan rengkek,” jelas Oskar.

Orang suruhan pelaku tersebut membeli BBM jenis solar dengan menggunakan surat rekomendasi dari desa dengan menggunakan sepeda motor yang sudah dimodif untuk membeli solar di SPBU Jatirogo.

“Setelah itu, solar tersebut dikumpulkan di lahan kosong yang berada di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Tuban,” lanjut Oskar.

Oskar mengatakan, setelah BBM Solar tersebut terkumpul kemudian langsung dimasukkan ke dalam BULL di atas bak Truk Mitsubishi warna kuning, dan kemudian solar tersebut dijual ke wilayah Jawa Tengah dengan nilai jual selisih dua ribu agak mahal dari HET.

“Dari kasus tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Truk Mitsubishi, 4 BULL ukuran 1000 Liter yang berisikan solar subsidi sebanyak 3,5 Ton, 1 unit sepeda motor emas yang sudah dimodif pakai ronjot, kemudian 28 jerigen ukuran 30 liter, 1 unit sanyo, dan 1 selang serta potongan drum,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terjerat pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2021 tenang minyak gas dan bumi sebagai mana yang telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Lebih lanjut, jajaran Satreskrim polres Tuban akan melakukan tindakan lebih lanjut dengan mengejar 1 pelaku yang masih DPO, pemeriksaan terhadap tersangka, Riksa ahli, dan melakukan kordinasi dengan JPU, kemudian melakukan pemberkasan yang kemudian melakukan perkembangan. (fah)

Populer Minggu Ini

Pelayanan Desa Tersendat, Kades Ngepon Diduga Jarang Hadir

kabartuban.com - Warga Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, mengeluhkan keberadaan...

Pemkab Tuban Siap Bangun TPST-RDF, Ubah Sampah Jadi Energi Alternatif

kabartuban.com – Pemerintah pusat terus menggenjot solusi pengelolaan sampah...

Efisiensi Anggaran Tak Halangi Pemkab Tuban Gelar Mudik Balik Gratis

kabartuban.com - Meski mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 50...

Truk Pengangkut Sampah Memprihatinkan, Perbaikan Tersendat Sistem Baru

kabartuban.com – Kondisi armada truk sampah milik Pemerintah Kabupaten...

Polres Tuban Berkomitmen Berantas 3C di Tuban di Bulan Ramadhan

kabartuban.com - Di bulan Ramadhan, bagi umat muslim memanfaatkannya...
spot_img

Artikel Terkait