Polres Tuban Ungkap Penyalahgunaan 3,5 Ton Solar Subsidi

kabartuban.com – Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil ungkap pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar minyak (BBM) subsidi yang dilakukan oleh warga asal Jatirogo, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (06/03/2025) yang bertempat di Lahan kosong, Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Tuban.

Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi tersebut diketahui dilakukan oleh dua pelaku yang bernama Mulyono (31) seorang sopir warga asal Dusun Krajan, Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Tuban, sedangkan satu pelaku yang bernama Nanang masih DPO.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tuban AKBP Oskar Samsyudin bahwa setelah dilakukan penyelidikan didapati pelaku sedang menyiapkan truk bermuatan solar subsidi yang akan dibawa ke luar daerah tepatnya di Jawa Tengah.

“Modus yang dilakukan pelaku, pelaku menyuruh orang untuk membeli BBM subsidi dengan menggunakan rengkek,” jelas Oskar.

Orang suruhan pelaku tersebut membeli BBM jenis solar dengan menggunakan surat rekomendasi dari desa dengan menggunakan sepeda motor yang sudah dimodif untuk membeli solar di SPBU Jatirogo.

“Setelah itu, solar tersebut dikumpulkan di lahan kosong yang berada di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Tuban,” lanjut Oskar.

Oskar mengatakan, setelah BBM Solar tersebut terkumpul kemudian langsung dimasukkan ke dalam BULL di atas bak Truk Mitsubishi warna kuning, dan kemudian solar tersebut dijual ke wilayah Jawa Tengah dengan nilai jual selisih dua ribu agak mahal dari HET.

“Dari kasus tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Truk Mitsubishi, 4 BULL ukuran 1000 Liter yang berisikan solar subsidi sebanyak 3,5 Ton, 1 unit sepeda motor emas yang sudah dimodif pakai ronjot, kemudian 28 jerigen ukuran 30 liter, 1 unit sanyo, dan 1 selang serta potongan drum,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terjerat pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2021 tenang minyak gas dan bumi sebagai mana yang telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Lebih lanjut, jajaran Satreskrim polres Tuban akan melakukan tindakan lebih lanjut dengan mengejar 1 pelaku yang masih DPO, pemeriksaan terhadap tersangka, Riksa ahli, dan melakukan kordinasi dengan JPU, kemudian melakukan pemberkasan yang kemudian melakukan perkembangan. (fah)

Populer Minggu Ini

Aliansi Masyarakat Geruduk Mapolres Tuban, Desak Usut Tuntas Dugaan Perusakan Situs Sunan Bonang

kabartuban.com - Kasus dugaan perusakan situs makam Sunan Bonang...

Polres Tuban Buka Kembali Kasus Dugaan Pembongkaran Nisan Makam Sunan Bonang

kabartuban.com - Riuh polemik di kawasan Makam Sunan Bonang,...

Polri Bangun 1.376 SPPG untuk Dukung Program MBG dan Serap 68 Ribu Tenaga Kerja

kabartuban.com - Komitmen Polri dalam mendukung program Makan Bergizi...

Panen Raya Jagung di Tuban, Prabowo Tegaskan Pangan Penentu Kekuatan Negara

kabartuban.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa...

Sulit Dievakuasi, Bangkai MT Abigail W Menjelma Ikon Baru Pantai Panduri Tuban

kabartuban.com - Kapal tanker MT Abigail W yang kandas...

Artikel Terkait