kabartuban.com – Polsek Semanding berhasil menggrebek rumah yang digunakan untuk produksi minuman Keras (Miras) jenis arak. Rumah itu milik Suyanti (54) warga asal Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban.
Dari data yang dihimpun kabartuban.com, pihak kepolisian melakukan penggrebegan pagi tadi sekira pukul 09:30 WIB. Dari dalam rumah tersangka telah diamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah dandang dari tembaga, satu buah kompor, satu buah tabung Lpg, 30 liter arak dalam jerigen warna abu-abu, 30 botol kosong dan 1500 liter baceman yang disimpan dalam drum warna hijau.
“Tersangka sudah kita amankan, juga barang bukti yang digunakan untuk produksi arak,” terang Kapolsek Semanding, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Desis Susilo, Rabu (30/11/2016).
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka yang sudah diamankan akan diproses hukum. Pihaknya juga sudah mendata saksi yang ada, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tersangka akan kita periksa, guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Masih terang Kapolsek Semanding, tersangka dikenai pasal 135 junto, pasal 71 (2), pasal 140 junto, pasal 86 (2), Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2012 tentang pangan.(din/har)