kabartuban.com — Mendekati masa purna tugasnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menerima anugerah Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Kepolisian RI (Polri) atas peran besarnya dalam mengembangkan organisasi Korps Bhayangkara, Senin (14/10/2024).
Penyerahan anugerah medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik tersebut dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat saat Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata dalam rangka pengamanan pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden Terpilih RI.
“Penghargaan kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo atas jasa luar biasa terhadap pengembangan dan kemajuan Kepolisian NKRI dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan, serta penegakkan hukum demi keamanan masyarakat, bangsa dan negara,” ungkapan pengumuman dalam proses penyerahan yang diikuti secara daring oleh Sekretariat Presiden di Jakarta, dikutip dari Antaranews.
Di lain sisi, Pakar Linguistik dari Universitas Indonesia (UI), Atin Fitriana menyampaikan penjelasan terkait Loka Praja Samrakshana yang diterima oleh Presiden Jokowi.
“Secara umum kata Loka dan Praja dapat mengacu pada hal yang sama yaitu Negara dan Rakyat, akan tetapi makna tempat hanya dimiliki oleh kata Loka. Dalam hal ini, Loka dapat berarti suatu negara sebagai wilayah, sedangkan Praja dapat berarti suatu bangsa atau masyarakat,” tulis Atin dalam keterangan tertulisnya.
Apel gelar pasukan pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih tersebut dihadiri oleh Presiden Jokowi bersama dengan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dalam kesempatan ini, Presiden Jokowi juga menyematkan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja di lingkup Instansi Polri atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
Ketujuh satuan kerja yang menerima tanda kehormatan tersebut adalah Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korbrimob Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, Korlantas Polri, Densus 88 Antiteror Polri dan Pusdokkes Polri. (za)