kabartuban.com – Rekonstruksi pembunuhan Kastuni (52) seorang janda penjual kopi asal Desa Ngadipuro, Kecamatan Widang, Tuban yang dilakukan tersangka LA Febri Archam (20) warga Desa Patihan, Kecamatan Widang, Tuban tepatnya di rumah korban nyaris ricuh, sabtu (29/8/2015).
Tersangka LA Febri Arachman nyaris dipukuli oleh pihak keluarga dan warga. Sebab, mereka kesal atas ulahnya karena merampok serta membunuh korban dengan tragis. Tampak dilokasi ratusan warga berduyun-duyun karena ingin melihat jalannya rekonstruksi. Selain itu, tersangka lain yang kini masih berstatus pelajar juga ikut didatangkan ke lokasi.
“Dua orang tersangka dihadirkan pada rekonstruksi ini, selain itu kita hadirkan pula 7 orang saksi sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi,”ungkap Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suhariyono seusai melakukan rekonstruksi.
Dijelaskan perwira asal Bojonegoro ini menyampaikan, reka ulang tersebut tersangka melakukan sebanyak 43 adegan. Mulai masuk rumah dan berpura-pura membeli kopi hingga proses pembunuhan berlangsung. Tidak hanya itu, dari rekonstruksi tersebut ternyata pelaku sudah berniat membunuh korban sejak lama. Terhitung sudah tiga kali, namun yang pertama dan kedua gagal. Ketiga kalinya tersangka baru berhasil membunuh serta menguasai barang milik korban.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan dari pelaku dengan kejadian yang sesungguhnya,”tambah Suhariyono.
Sementara itu, meski rekonstruksi tersebut berjalan lancar yang dijaga oleh puluhan petugas kepolisian baik dari personil sabhara dan reskrim polres Tuban serta 40 anggota linmas desa setempat. Akan tetapi, masih saja terjadi kericuhan, pasalnya pihak keluarga dan warga warga kesal atas ulah tersangka.
“Kesal pada bajingan itu, akal pikirane kemana kok sampai membunuh orang,”teriak salah satu keluarga korban yang melihat prosesi rekonstruksi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi pembunuhan serta perampokan pada Kastuni (52), seorang janda penjual kopi asal Desa Ngadipuro, Kecamatan Widang, Tuban pada 27 juli 2015 lalu. Dalam persistiwa tersebut petugas telah menetapkan tiga orang tersangka. (su/im)