Kasus Pengrusakan Pagar di Widang Belum Tuntas, Polisi Masih Lengkapi 35 Halaman Petunjuk Jaksa

kabartuban.com – Kasus dugaan pengrusakan pagar rumah warga di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, hingga kini belum juga berujung. Perkara yang mulai bergulir sejak Agustus 2024 itu masih terkatung-katung, meski tiga aparatur desa telah ditetapkan sebagai tersangka.

Alih-alih segera masuk tahap penuntutan, berkas perkara justru dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dengan status P19. Penyidik diminta melengkapi sebanyak 35 halaman petunjuk dari jaksa agar perkara dapat dinyatakan lengkap.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Tuban, IPTU Dhani Rakasiwi, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, penyidik masih berupaya memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan kejaksaan.

“Petunjuknya cukup banyak, ada sekitar 35 halaman, termasuk pemeriksaan ahli bahasa,” ujar IPTU Dhani saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Dhani menegaskan penyidik tetap berkomitmen menangani perkara sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini, proses pelengkapan berkas masih berlangsung sehingga belum dapat kembali dilimpahkan ke kejaksaan.

Terkait penahanan para tersangka, Dhani menyatakan penahanan tidaklah wajib. Menurutnya, jika petunjuk jaksa masih banyak, penahanan justru berpotensi memperlambat proses hukum.

“Penahanan itu kan tidaklah wajib. Kalau ditahan sementara petunjuk masih banyak, kami khawatir prosesnya akan terlalu lama,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya menargetkan pemenuhan seluruh petunjuk jaksa dapat segera diselesaikan agar perkara dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

Perlu di ketahui dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Desa Kujung Jali, Kepala Desa Mlangi Siswarin, serta perangkat Desa Mlangi, Hadi Mahmud. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025 lalu.

Kasus tersebut bermula dari laporan Ali Mudrik dan Suwarti, warga Desa Mlangi, yang mengaku pagar rumah mereka dibongkar secara paksa pada 2024 tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pembongkaran itu disebut dilakukan untuk kepentingan pembangunan drainase yang menghubungkan Desa Mlangi dan Desa Kujung.

Merasa dirugikan, Mudrik dan Suwarti melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Tuban. Namun hingga lebih dari satu tahun berlalu, kasus ini masih belum memberikan kepastian hukum bagi para pelapor. (fah)

Populer Minggu Ini

Cuaca Buruk Hambat Evakuasi MT Abigail W, Kapal Baru Bergeser Beberapa Meter

kabartuban.com - Lebih dari sepekan berlalu sejak kapal tanker...

Pemkab Tuban Tegas, Tolak Outlet 23 HWG Beroperasi di Tuban

kabartuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan sikap tegas terhadap...

Lautan Bus Ziarah Wali Songo Padati Tuban, Parkiran Sunan Bonang Overload

kabartuban.com - Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 H,...

Jalan Pantura Bancar Licin Akibat Pasir, DPRD Tuban Panggil Pengusaha Pencucian Pasir

kabartuban.com - Kondisi jalan licin di jalur nasional Pantura,...

Warga Borehbangle Merakurak Geger, Seorang Lansia Ditemukan Tak Bernyawa

kabartuban.com – Warga Dusun Borehbangle, Desa Borehbangle, Kecamatan Merakurak,...

Artikel Terkait