kabartuban.com – Jajaran Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil ungkap pelaku tindak pidana pencurian pada Jumat (28/3/2025). Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku pada 16 Maret lalu, di Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban.
Diketahui, pelaku bernama Katrup (46) seorang residivis asal Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban. Pelaku menjalankan aksinya saat waktu sahur dengan berjalan kaki, disaat melihat ada rumah yang ditinggalkan pemiliknya untuk mencari hidangan sahur, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan menyongkel jendela.
“Setelah membobol jendela, kemudian masuk jendela itu dia ambil HP. Ambil HP Redmi, kemudian keluar. Di sampingnya ada rumah lagi, dimasuki lagi, ada uang 7 juta, diambil langsung,” ungkap IPDA Rudy saat ditemui
Sebagaimana penuturan Rudy, pelaku melakukan aksinya di rumah milik Mahfud dan Imron. Menyadari ada barangnya yang hilang kemudian Imron langsung seketika melaporkan kejadian ke Polres Tuban.
“Setelah kita mendapatkan laporan tersebut, tak perlu waktu lama, hanya kurun waktu tiga hari identitas pelaku berhasil kita kantongi dan tadi pagi kita lakukan penangkapan saat berada di pasar Agro Babat, Lamongan,” jelas Rudy.
Atas perbuatannya, pelakunya terjerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman7 tahun penjara. (fah)