kabartuban.com – Kepolisian Resor Tuban, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), Kodim 0811 Tuban, dan Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, telah meluncurkan operasi gabungan pada Sabtu malam tanggal 2 Maret hingga Minggu 3 Maret dini hari. Operasi ini bertujuan untuk menindak peredaran minuman beralkohol ilegal, karaoke ilegal, dan kegiatan asusila yang meresahkan masyarakat, Selasa (05/03/2024).
‘’Petugas berhasil menjumpai sejumlah pasangan bukan suami istri dan minuman beralkohol dalam penertiban semalam,’’ ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi.
Sejumlah 12 pasangan yang diduga melakukan tindakan asusila berhasil diamankan oleh petugas di Griya Kos Alfin Desa Sumberejo, Rengel. Pasangan-pasangan tersebut berasal dari berbagai daerah seperti, Kecamatan Plumpang, Kecamatan Rengel, Kecamatan Soko, Kecamatan Grabagan, Kecamatan Parengan, Kecamatan Singgahan, dan dari luar daerah Kabupaten Tuban yaitu Bojonegoro dan Bandar Lampung.
‘’Seluruh pasangan yang terjaring razia kemudian akan diarahkan untuk menuju Penyidik Samapta Polres Tuban untuk diberikan BAP,’’ tegas Gunadi.
Selain berhasil menangkap pasangan mesum, petugas juga melakukan razia di daerah Plumpang dan berhasil menyita beberapa botol minuman beralkohol ilegal serta aktivitas karaoke ilegal di rumah makan Pesona Café. Di samping itu, petugas juga menyita satu botol arak campur dari sebuah warung kopi di Kecamatan Plumpang.
Tindakan selanjutnya, Gunadi menjelaskan bahwa pemilik warung kopi diarahkan untuk menghadap ke Polres Tuban, sementara pemilik rumah makan diberikan surat untuk menghadap penyidik PPNS Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP dan Damkar Tuban. (zam/zum)