kabartuban.com – Seorang tahanan yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan dilaporkan mengalami kambuh gangguan kejiwaan saat berada di sel tahanan. Upaya merujuk yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya sempat terkendala karena persoalan administrasi dan koordinasi antarinstansi.
Perangkat Desa Prambon Wetan, Ariyo Taurion, membenarkan adanya kendala dalam proses rujukan tersebut. Menurutnya, tersangka diketahui memiliki riwayat sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan saat ini tidak memiliki keluarga yang mendampingi di daerah tersebut.
“Memang ada kakaknya, tapi posisinya di Papua. Jadi sementara ini diserahkan ke pemerintah desa,” kata Ariyo.
Ia menjelaskan, saat kondisi tersangka kambuh, pihak desa berupaya mengikuti prosedur untuk merujuk yang bersangkutan ke rumah sakit jiwa di Surabaya. Namun proses tersebut terkendala karena tersangka tidak memiliki jaminan kesehatan.
“Pengobatan kan perlu, sementara dia tidak punya BPJS. Karena itu kami diminta mengurus administrasi yang diperlukan,” ujarnya.
Ariyo menyebutkan, pihak desa telah mengurus sejumlah dokumen administrasi hingga tingkat kecamatan. Namun dalam prosesnya sempat terjadi saling lempar saat berada di dinas sosial kabupaten Tuban.
“saat meminta surat rujukan SKTM pihak dinas malah saling lempar antar staf, dan itu sudah sejak Jumat, dan lebih janggal ketika meminta surat tersebut pada hari Jumat malah di jawab pihak dinas, sudah tidak jam kerja, sehingga sampai saat ini pasien belum bisa di rujuk,”katanya.
Untuk mempercepat penanganan medis, pemerintah desa kemudian memfokuskan upaya pada pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan milik tersangka.
“Hari ini kami langsung ke kantor BPJS untuk pengaktifan. Dari pihak BPJS disampaikan kemungkinan bisa aktif sekitar pukul tiga sore. Kalau sudah aktif, rencananya langsung kami rujuk ke Surabaya,” jelasnya.
Berdasarkan data pemerintah desa, kondisi ekonomi tersangka tergolong sangat memprihatinkan. Ia hidup sebatang kara dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Secara kondisi sebenarnya dia masuk kategori sangat miskin, bisa dibilang desil satu. Rumahnya saja listriknya sudah dicabut karena tidak mampu membayar,” ungkap Ariyo.
Dalam kesehariannya, tersangka diketahui tidak bekerja dan terkadang mengamen untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Ariyo menambahkan, gejala gangguan kejiwaan pada tersangka sebenarnya sudah pernah muncul sekitar satu tahun lalu. Saat itu kondisinya sempat membaik sebelum akhirnya kembali kambuh.
“Setahun lalu dia pernah mengalami hal yang sama, lalu sempat normal lagi,” katanya.
Saat ini pihak desa masih menunggu kepastian dari BPJS terkait aktivasi kepesertaan agar proses rujukan ke RSJ Menur Surabaya dapat segera dilakukan dan tersangka mendapatkan penanganan medis yang diperlukan.
Sementara itu kepala Dinsos Kabupaten Tuban saat di konfirmasi di kantornya pihaknya tidak berada di kantor. (fah)



