Rumah Tak Kunjung Dibangun, PT Ahsana dan Grand Sandiya Dilaporkan ke Polresta Tuban

kabartuban.com – Janji memiliki rumah justru berujung pada laporan polisi. Dua perusahaan properti, PT Ahsana Property Syariah jo PT Grand Sandiya Smart Living, dilaporkan ke Polresta Tuban atas dugaan penipuan, penggelapan, hingga pelanggaran perlindungan konsumen. Persoalan ini mencuat setelah rumah yang dijanjikan kepada konsumen tak kunjung dibangun, meski sejumlah pembayaran telah dilakukan, Jum’at (16/10/2026).

Laporan tersebut diajukan Mohamad Rondin melalui kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseno, pada Rabu (14/10/2026). Kepada awak media, Engki mengungkapkan, laporan itu tidak hanya berkaitan dengan pembangunan rumah yang mangkrak, tetapi juga menyangkut status kepemilikan tanah dan perizinan lahan yang dipersoalkan.

Menurut Engki, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, tanah yang dijanjikan untuk pembangunan perumahan tersebut diduga belum menjadi milik perusahaan, melainkan masih atas nama perseorangan.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, status tanah yang dijanjikan itu belum menjadi milik PT, tetapi masih milik perorangan,” ujarnya.

Persoalan lain muncul terkait status lahan yang disebut masih masuk kategori lahan sawah dilindungi (LSD). Engki menyatakan, izin yang diperlukan untuk mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi kawasan perumahan belum terbit.

“Izinnya LSD itu belum turun,” katanya.

Di balik laporan tersebut, terdapat dua konsumen yang hingga kini masih menunggu realisasi pembangunan rumah sesuai kesepakatan.

Engki menjelaskan, salah satu kliennya dijanjikan pembangunan dimulai pada Agustus 2025 dan rampung pada Maret 2026. Namun, hingga Oktober 2026, pembangunan rumah yang dijanjikan disebut belum menunjukkan progres, meskipun kliennya telah melakukan pembayaran dan masih diminta memenuhi pembayaran sesuai jadwal.

Sementara itu, klien lainnya dijanjikan pembangunan dimulai pada Maret 2026 dan selesai pada November 2026. Hingga laporan disampaikan, rumah yang dijanjikan juga disebut belum mulai dibangun.

Dari dua klien tersebut, total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp700 juta.

Kondisi itu mendorong pihak kuasa hukum menempuh jalur hukum. Mereka menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama menyangkut kepastian hak atas tanah, legalitas pembangunan, dan pelaksanaan perjanjian dengan konsumen.

Engki juga menyoroti pola pemasaran yang disebut menggunakan rumah contoh untuk menarik calon konsumen. Perjanjian pembelian kemudian dituangkan dalam akta notaris, sehingga menurutnya memberikan kesan bahwa transaksi telah memiliki dasar hukum yang kuat.

Namun, ia mempersoalkan tidak dicantumkannya secara jelas status kepemilikan tanah dalam perjanjian tersebut, termasuk apakah lahan yang diperjualbelikan merupakan milik perusahaan atau masih atas nama pihak lain.

“Jika status tanah ini masih milik orang lain, dalam perjanjian ini harus diikatkan, namun dalam perjanjian ini tidak ada,” ungkapnya.

Selain status tanah, pihak kuasa hukum turut menyoroti penggunaan dua nama perusahaan dalam rangkaian transaksi. Menurut Engki, perjanjian menggunakan nama PT Grand Sandia Smart Living, sedangkan pembayaran disebut mengatasnamakan PT Ahsana Property Syariah.

Perbedaan tersebut, menurut dia, perlu ditelusuri penyidik untuk memastikan hubungan hukum antarpihak serta aliran dana dalam transaksi. Ia menduga pola tersebut berpotensi berkaitan dengan tindak pidana lain, tetapi dugaan itu masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan.

Engki menambahkan, ketika konsumen menanyakan perkembangan pembangunan, perusahaan pada awalnya disebut menyampaikan bahwa proses perizinan masih berlangsung. Namun, ketika tenggat pembangunan semakin dekat atau telah terlewati, komunikasi dengan pihak perusahaan disebut tidak lagi berjalan sebagaimana diharapkan.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menduga adanya tindak pidana pelanggaran perlindungan konsumen, penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pelanggaran ketentuan penataan ruang. Seluruh dugaan itu kini menjadi bagian dari laporan yang diminta untuk ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba, Polresta Tuban Razia Tiga Tempat Hiburan Malam

Engki mengaku telah mempelajari sejumlah persoalan yang sebelumnya dikaitkan dengan perusahaan properti tersebut. Ia menilai penanganan perkara secara menyeluruh diperlukan agar persoalan serupa tidak terus berulang dan berpotensi menimbulkan korban baru.

“Ini menjadi sebuah warning juga untuk penyidik di Polresta Tuban, kenapa persoalan ini tidak pernah selesai. Dengan berbagai dalil hingga tidak bisa dibuktikan, tolong dilakukan penyelidikan yang komprehensif sehingga tidak menambah daftar korban,” tegas engki

Ia berharap polisi tidak hanya memeriksa aspek pembangunan yang tak kunjung terealisasi, tetapi juga menelusuri legalitas lahan, isi perjanjian, serta mekanisme pembayaran yang digunakan dalam transaksi.

Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, kepolisian masih melengkapi administrasi penyelidikan sebelum meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Dalam waktu dekat kami akan mengundang pelapor dan saksi-saksi untuk kami mintai keterangan,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Gresik tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak PT Grand Sandiya Smart Living belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Faluzi, yang disebut sebagai salah seorang pimpinan perusahaan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Polresta Tuban selanjutnya akan meminta keterangan pelapor dan saksi untuk mendalami perkara tersebut. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (fah)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya