kabartuban.com – Penolakan menanda tangani berita acara, dilakukan saksi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Prabowo-Hata, saat digelarnya, rekapitulasi perolehan suara pada Pemilihan Presiden (Pilpres), ditingkat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban, yang digelar di gedung serbaguna KSPKP Tuban. Rabu (16/7/2014)
Penolakan menandatanggani berita acara, diFolmulir Model DB1.PPWP, tingkat Kabupaten tersebut, lantaran permintaan saksi Prabowo-Hatta, tidak dikabulkan oleh KPUD, terkait permintaan membuka kotak suara, di tempat pemungutan suara (TPS) 6 Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban.
Koordinator Pilpres Prabowo – Hata Dapil IX Jatim XIII, Edi Harianto, saat dikonfirmasi menuturkan “Kami menolak untuk menandatangi hasil rekapitulasi di Kabupaten Tuban ini. Karena kami tidak diperbolehkan KPU untuk mengecek secara langsung bukti fisik surat suara yang rusak pada TPS 6 Desa Sugiharjo”
Timses dari pasangan nomor urut 1 tersebut, juga menambahkan, permintaan dibukanya kotak suara, karena diduga ada kejangalan. “Apa betul-betul rusak, apa surat suara tersebut sah terus dianggap rusak. Karena laporan saksi kami yang ada di TPS itu ada kejanggalan”
Rencananya, permaslahan ini, akan dibawa ketingkat Provinsi Jawa Timur, timses Prabowo – Hatta menganggap hal tersebut penting, untuk melihat bukti fisik surat suara diTPS 6 Desa Sugiharjo, ”Kalau kita tidak melihat secara langsung siapa yang tahu apakah surat suara itu rusak betulan apa tidak” Tutur Edi Harianto, lebih lanjut.
Dikesempatan yang lain, Kasmuri, Ketua KPUD Tuban, menyampaikan, berita acara tetap sah, meski ada salah satu saksi, menolak untuk menandatangani, hal tersebut tetap sah, itu hak masing-masing saksi, kerena didalam peraturannya di KPU ada, dan dijelaskan
”Berita acara rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2014 di Tuban ini tetap sah. Karena sudah ditandatangani oleh masing-masing komisioner KPU Kabupaten Tuban dan saksi nomor urut dua Joko Widodo – Jusuf Kalla,” jelas Kasmuri (Pul)