kabartuban.com – Satlantas Polres Tuban bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video bus ugal-ugalan di media sosial. Seorang sopir bus antar kota dari PO Jaya Utama Indo bernama Rizky Pambudi akhirnya dihentikan dan ditilang saat melintas di Pos Pantai Boom Satlantas Polres Tuban, Sabtu (23/8/2025).
Video berdurasi satu menit tersebut awalnya diunggah oleh seorang penumpang, lalu menyebar luas setelah dibagikan di berbagai grup Instagram di Tuban. Dalam rekaman itu terlihat bus melaju ugal-ugalan bahkan nekat menyalip (ngeblong) saat kondisi lalu lintas di jalan Jenu–Tuban tengah mengalami kepadatan.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban Ipda Rizky Dwi Prasetyo bersama anggotanya menghentikan bus berpelat nomor L-7188-UB dengan trayek Surabaya–Tuban–Semarang–Bungurasih tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati pengemudi melakukan pelanggaran dan langsung memberikan sanksi tilang di tempat.
“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat di media sosial. Kami lakukan pemeriksaan dan penindakan untuk memberikan efek jera kepada sopir bus maupun pengendara lain agar lebih tertib dalam berlalu lintas,” ujar Ipda Rizky Dwi Prasetyo.
Pria kelahiran Bojonegoro itu menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap kendaraan, khususnya angkutan umum, yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Penindakan seperti ini akan terus dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tuban.
“Tujuannya jelas, mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Tuban. Kami ingin para pengemudi, baik pribadi maupun umum, lebih disiplin dan selalu mengutamakan keselamatan,” tegasnya.
Selama proses pemeriksaan dan penindakan berlangsung, arus lalu lintas di sekitar Pos Pantai Boom tetap lancar. Kegiatan berjalan aman, tertib, dan terkendali hingga selesai. (fah)