kabartuban.com – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Tuban, Kepolisian Resor (Polres) Tuban, Komando Distrik Militer (Kodim) 0811 Tuban, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban kembali menggelar operasi penertiban pada Sabtu (15/3/2025) Malam. Razia ini menyasar pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum, khususnya tindakan asusila serta pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Satpol PP Tuban, Gunadi mengungkapkan bahwa dalam operasi yang berlangsung di beberapa titik, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya terjadi di Cafe Semilir Laut, yang dikelola oleh YEP (28). Di tempat tersebut, petugas menemukan 5 botol minuman beralkohol tradisional jenis arak jawa serta 28 botol minuman keras modern dengan kadar alkohol golongan A dan B.
“Selain itu, razia juga menyasar rumah kos yang diduga menjadi tempat perbuatan asusila. Di Kost F & Z, petugas mendapati satu pasangan bukan suami istri, yakni NAZ (42) asal Jenu, Tuban, bersama MK (23) dari Grabagan, Tuban, ”
Operasi penertiban ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap bulan guna memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Tuban. Petugas menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketentraman dan ketertiban umum.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif. Pemerintah Kabupaten Tuban bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (fah)