kabartuban.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar kabel dan inventaris milik perusahaan telekomunikasi XL Smart ZTE. Sebanyak tujuh pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan warga yang berinisial BS (35), karyawan PT Kairos Inti daya yang berdomisili di Jakarta.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 5 November 2025 pukul 18.00 WIB di Tower Code 3309 yang berada di Desa Bejagung dan Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan W. E, mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura sedang bekerja di tempat tersebut.
“Para pelaku ini datang ke lokasi seolah-olah sedang bekerja. Setelah situasi dianggap aman, mereka bersama-sama memotong dan mengambil kabel serta barang inventaris lain,” jelas AKP Boby Wirawan, saat konferensi pers Senin (17/11/2025).
Barang yang dicuri antara lain kabel power tembaga 2×10 mm tipe D Space sepanjang 1.000 meter, laptop, HP, GPS, kompas, alat panjat tower, APAR, serta material milikZTE, Total kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat dan berhasil menangkap tujuh pelaku di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang pada Sabtu, 15 November 2025.
Adapun pelaku yang diamankan yaitu berinisial NA (37), warga Brebes, FF (39), warga Cirebon, JA (35), warga Lampung, AS (20), warga Kediri, AV (23), warga Kediri, ES (23), warga Nganjuk dan MVI (22), warga Kediri, sementara itu Dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih diburu.
“Sebagian pelaku merupakan karyawan dari perusahaan itu sendiri, yang ikut serta dalam aksi pencurian.” Ucapnya.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 3 buah tang potong, 10 buah cutter, Tambang sepanjang 100 meter, 1 unit mobil yang digunakan para pelaku saat beraksi
Atas perbuatanya Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku lainnya serta pendalaman untuk di TKP yang lainya. Sindikat ini sudah terorganisir dengan peran masing-masing, baik pekerja internal maupun eksternal,” pungkasnya. (fah)
