Aturan Pengeras Suara Masjid Tidak Ada Sanksi, Masyarakat Abai

kabartuban.com – Sebagai bagian dari upaya mengajak umat Islam untuk mengisi dan meningkatkan syi’ar pada bulan Ramadan ini, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edar Menteri Agama (SE Menag) No. 1 tahun 2024 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. SE tersebut memuat 9 poin yang salah satunya merupakan anjuran bagi para umat muslim di Indonesia untuk gencar menyiarkan agama pada bulan Ramadan, dengan tetap memperhatikan aturan-aturan yang sudah berlaku sebelumnya.

Berdasarkan data yang dihimpun kabartuban.com menyebutkan, sebelumnya telah berlaku aturan sesuai SE Menag No. 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola. Kemenag menghimbau masyarakat menggunakan pengeras suara dalam yang ada di masjid/mushola setempat. Hal itu berlaku untuk penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan sholat tarawih, ceramah/kajian Ramadan maupun tadarus Al-Qur’an.

Walau begitu, dalam pelaksanaannya masih banyak masyarakat awam yang tidak memperhatikan himbauan dari Kemenag ini dan menggunakan pengeras suara luar untuk kepentingan-kepentingan yang seharusnya menggunakan pengeras suara dalam.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kemenag Tuban memberikan tanggapan perihal penggunaan pengeras suara luar yang digunakan untuk keperluan pelaksanaan tarawih dan tadarus Al-Qur’an hingga tengah malam di Masjid/Mushola yang ada di Kota Tuban.

“Jika itu merasa mengganggu warga sekitar, sebaiknya dibicarakan masalah ini baik-baik dengan pihak pengurus masjid atau mushola secara kekeluargaan,” tutur Mashari, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban dalam kesempatan wawancara dengan wartawan media ini, Selasa (19/02/2024).

Meskipun hal ini sudah menjadi tradisi, ia tetap menghimbau pada masyarakat untuk tetap berpedoman pada SE Menag No. 5 tahun 2022 ketika sedang beribadah di bulan ramadan ini walau dalam surat edaran tersebut hanya memberikan pedoman dan tidak memuat sanksi bagi pelanggar. (za/zum)

Populer Minggu Ini

Upaya Pencurian Kimsin Dewa Kwan Kong di Klenteng Kwan Sing Bio Digagalkan Pengelola

kabartuban.com - Aksi pengambilan patung suci (kimsin) Dewa Kwan...

Polres Tuban Berikan Bantuan Usaha Hingga Akses Pengobatan untuk Warga Disabilitas

kabartuban.com – Kepedulian terhadap kelompok rentan kembali ditunjukkan jajaran...

Sidak DPRD–Diskopumdag Temukan MinyaKita Dijual Tak Sesuai Aturan

kabartuban.com - Temuan mengejutkan muncul dalam inspeksi mendadak (sidak)...

Swadaya Warga Jadi “Alarm Keras”, Akademisi Unirow Sentil Arah Pembangunan Tuban

kabartuban.com - Fenomena warga yang turun tangan memperbaiki jalan...

Jalan Widang–Rengel Rusak Parah, Lubang Menganga Jadi Ancaman Nyata Pengendara

kabartuban.com - Jalan penghubung Kecamatan Widang menuju Kecamatan Rengel...

Artikel Terkait