Aturan Pengeras Suara Masjid Tidak Ada Sanksi, Masyarakat Abai

kabartuban.com – Sebagai bagian dari upaya mengajak umat Islam untuk mengisi dan meningkatkan syi’ar pada bulan Ramadan ini, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edar Menteri Agama (SE Menag) No. 1 tahun 2024 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. SE tersebut memuat 9 poin yang salah satunya merupakan anjuran bagi para umat muslim di Indonesia untuk gencar menyiarkan agama pada bulan Ramadan, dengan tetap memperhatikan aturan-aturan yang sudah berlaku sebelumnya.

Berdasarkan data yang dihimpun kabartuban.com menyebutkan, sebelumnya telah berlaku aturan sesuai SE Menag No. 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola. Kemenag menghimbau masyarakat menggunakan pengeras suara dalam yang ada di masjid/mushola setempat. Hal itu berlaku untuk penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan sholat tarawih, ceramah/kajian Ramadan maupun tadarus Al-Qur’an.

Walau begitu, dalam pelaksanaannya masih banyak masyarakat awam yang tidak memperhatikan himbauan dari Kemenag ini dan menggunakan pengeras suara luar untuk kepentingan-kepentingan yang seharusnya menggunakan pengeras suara dalam.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kemenag Tuban memberikan tanggapan perihal penggunaan pengeras suara luar yang digunakan untuk keperluan pelaksanaan tarawih dan tadarus Al-Qur’an hingga tengah malam di Masjid/Mushola yang ada di Kota Tuban.

“Jika itu merasa mengganggu warga sekitar, sebaiknya dibicarakan masalah ini baik-baik dengan pihak pengurus masjid atau mushola secara kekeluargaan,” tutur Mashari, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban dalam kesempatan wawancara dengan wartawan media ini, Selasa (19/02/2024).

Meskipun hal ini sudah menjadi tradisi, ia tetap menghimbau pada masyarakat untuk tetap berpedoman pada SE Menag No. 5 tahun 2022 ketika sedang beribadah di bulan ramadan ini walau dalam surat edaran tersebut hanya memberikan pedoman dan tidak memuat sanksi bagi pelanggar. (za/zum)

Hot this week

Test Urine Driver, Semen Indonesia Logistik Pastikan Bersih Narkoba

kabartuban.com- Sebagai bagian dari upaya bersih Narkoba, PT Semen...

Kadinkes Klaim Misinformasi Delapan Bayi Tidak Dibiaya, Wartawan Bantah

kabartuban.com - Aksi long march yang dilakukan oleh PMII...

PMII Gelar Aksi Long March, Tuntut Keadilan Kesehatan untuk Masyarakat Miskin di Tuban

kabartuban.com - Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kembali menggelar...

Pesan Bupati di Hari Anak Nasional, Peran Orang Tua Kunci Cetak Generasi Emas

kabartuban.com - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP...

Perempuan Tewas Diseruduk Truk Tronton di Lampu Merah Simpang Mondokan

kabartuban.com - Seorang pengendara sepeda motor berjenis kelamin wanita...

Topics

Test Urine Driver, Semen Indonesia Logistik Pastikan Bersih Narkoba

kabartuban.com- Sebagai bagian dari upaya bersih Narkoba, PT Semen...

Kadinkes Klaim Misinformasi Delapan Bayi Tidak Dibiaya, Wartawan Bantah

kabartuban.com - Aksi long march yang dilakukan oleh PMII...

PMII Gelar Aksi Long March, Tuntut Keadilan Kesehatan untuk Masyarakat Miskin di Tuban

kabartuban.com - Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kembali menggelar...

Pesan Bupati di Hari Anak Nasional, Peran Orang Tua Kunci Cetak Generasi Emas

kabartuban.com - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP...

Perempuan Tewas Diseruduk Truk Tronton di Lampu Merah Simpang Mondokan

kabartuban.com - Seorang pengendara sepeda motor berjenis kelamin wanita...

Carik dari Jatirogo Tersangka Korupsi APMD

kabartuban.com - Setelah melakukan penyidikan terhadap 50 orang yang...

Siang Ini Kejari Tuban Akan Tetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan APMD

kabartuban.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akhirnya akan menetapkan...

BPKPAD dan Bank Jatim Buka Layanan Pembayaran Pajak Daerah di CFD

kabartuban.com - Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img