kabartuban.com – Sebanyak 3 orang pelaku perjudian jenis remi (Pletekan) berhasil ditangkap dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tuban Kota, sekira pukul 22.30 WIB tepatnya di parkir terminal wisata, Kelurahan Kebonsari, Tuban, Selasa (1/11/2016).
“Kami telah mengamankan 3 orang tersangka, beserta barang bukti satu set kartu remi dan uang senilai 343.000 Rupiah, yang digunakan untuk judi semalam,” terang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supar selaku Kapolsek Kota, Rabu (2/10/2016).
Supar melanjutkan, tersangka merupakan tukang becak yang biasa mangkal di terminal tiap harinya. Tiga orang tersebut diantaranya SYT (57) asal Desa Senori, Kecamatan Merakurak, UTM (32) warga Kelurahan Doromukti dan BA warga asal Kecamatan Plumpang.
“Sebenarnya pihak kepolisian baik dari Polres Tuban maupun Polsek Kota sudah sering memberi himbauan pada mereka, mengingat tukang becak dan pedagang asongan yang ada disana merupakan mitra kita,” tuturnya.
Supar berdalih, bahwa tukang becak dan pedagang asongan yang ada di terminal sudah pernah diberi rompi seragam agar lebih tertib dan aman. Polres juga sering melakukan pembinaan terhadap mereka, tapi tetap saja mereka melanggar hukum.
“Hal ini menjadi dilema bagi kami, karena sudah beberapa kali kita himbau tapi tetap saja melanggar. Penangkapan yang dilakukan berdasarkan hasil laporan dari masyarakat,” tutupnya.(din/har)