kabartuban.com – Maraknya berita nasional mengenai perpeloncoan dan bulying terhadap peserta didik baru dalam pelaksaaan Masa Orientasi Siswa (MOS), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen ) baru Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (PLSBSB) agar seluruh pihak sekolah menyerukan untuk menghindari praktek berbau kekerasan.
“Permen tersebut untuk menyikapi maraknya berita nasional mengenai MOS kemarin banyak kejadian yang tidak diinginkan, seperti ada yang sampai meninggal,” terang Nur Khamid selaku Kepala Bidang (Kabid) SMA/SMK Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) Tuban saat ditemui di ruangannya, Jum’at (15/7/2016).
Khamid melanjutkan, pada aturan tersebut tertulis larangan perlakuan berbau kekerasan. Disamping itu, tertera juga agar sekolah tidak memberikan tugas yang tidak masuk akal kepada peserta didik baru.
“Permen ini permen yang sangat rinci yang pernah saya baca. Jadi permen ini bertujuan untuk memberitahukan kepada seluruh sekolah untuk pelaksanaaan pengenalan lingkungan sekolah,” paparnya.
Dikatakan oleh Khamid, saat ini PLSBSB bertujuan untuk mengenalkan sekolah. Dengan kata lain, penanggung jawab bukan senior tapi guru dan kepala sekolah. Sehingga, siswa bisa lebih cepat beradaptasi.
“Selama ini kadang dilapangan pelaksanaanya tidak memperhatikan betul, ada yang menyimpang sana-sini, dan dalam prakteknya banyak yang melibatkan kakak kelas, dan terkadang banyak kejadian-kejadian yang menyimpang,” pungkasnya.
Khamid menambahkan, dengan diberlakukannya Permen baru setiap sekolah bisa melaksanakan PLSBSB dengan memberikan kegiatan yang rasional dan masih memiliki unsur pendidikan.
“Jadi dalam permen baru ini, juga terlampir form keterangan agar setiap peserta didik baru juga melampirkan surat keterangan sehat dari dokter, dan itu sudah saya sampaikan ke seluruh kepala sekolah dalam rapat kemarin,” tutup Khamid. (har)
