Sempat Kelabui Petugas, Rumah Produsen Miras Arak Digrebek

kabartuban.com – Lagi-lagi rumah modus produksi minuman keras (Miras) jenis Arak disamarkan dengan dengan berbagai cara agar tidak tampak kalau terdapat aktifitas pembuatan Miras. Kalai ini rumah produksi tersebut dicampur dengan kandang hewan piaraan (Kambing) di Dusun Wotan, Desa Sumurgung, Kecamatan Palang milik Hadi Suyanto dapat dibongkar oleh petugas.

Sepintas memang tidak ada yang aneh rumah Hadi Suyanto, namu ketika masuk lebih dalam rumah produksi sekaligus kandang kambing ini menjadi tempat penyimpanan banyak bahan dan hasil sulingan Miras Arak siap edar.

Rumah produksi Miras berkapasitas 443 liter per hari milik Hadi Suyanto yang diketahui sebagai warga Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding ini terbongkar setelah petugas gabungan melakukan penggerebekan.

Dari pengakukan Hadi Suyanto, rumah produki milinya yang bisa mencetak uang Rp11 juta setiap harinya, sebenarnya baru beroperasi selama tiga minggu. Untuk mengecoh aparat, pabrik dibangun di belakang kandang dan memelihara sejumlah kambing. Sehingga bau menyengat arak tersamarkan bau kambing.

Pada awalnya, pengerebekan ini berasal dari laporan warga, saat ditindaklanjuti dan dilakukan pemantaaun terdapat seorang pegawai lagi bekerja. Hasil dari pengerebekan , petugas mengamankan barang bukti, 18 liter arak siap edar, 27 tabung gas, 21 plastik berisikan gula merah, dua pompa, dua tandon air, 4 selang regulator, 4 kompor.

“41 drum yang berisi baceman atau 8.200 liter arak setengah jadi seperangkat alat produksi arak” kata AKP Simoen Kapolsek Palang kepada kabartuban.com disela-sela penggrebekan, Jum`at (29/9/2017).

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh anggota Polsek Palang, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, sementara barang bukti lainnya diamankan ke Mapolsek Palang. “Tersangka dan BB sudah kita amankan” lanjut Kapolsek Palang.

Sementara itu, Imam (25) warga sekitar mengatakan, memang dari awal masyarakat sudah agak curiga dengan adanya produsen arak ini, karena kalau angin berhembus dari rumah tersebut bau miras menyengat sekali asal. “Ya, kalau angin dari utara gitu, ambune (bau) nya nyengat mas” imbuh Imam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 135 jo 71 ayat 2 dan pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU 18 tahun tentang pangan yo pasal 204 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2004 tentabg peredaran makanan dan obat-obatan dengan ancaman hukuman pidana selama dua tahun penjara. (Dur)

Populer Minggu Ini

Mengenaskan; Kolektor Barang Antik Tewas Dalam Kabakaran Rumah

kabartuban.com - Kebakaran hebat merenggut nyawa seorang lansia di...

Gedung Baru Rp58 Miliar RSUD Tuban Diterjang Angin, Partisi dan Kaca IPIT Rusak

kabartuban.com - Hujan deras disertai angin kencang yang melanda...

BUMD RSM Tuban Bangkit dari Mati Suri, Direktur Baru Fokus Bereskan Perizinan dan Siapkan Unit Usaha Penghasil PAD

kabartuban.com - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroda Ronggolawe...

Tak Indahkan Peringatan, DLHP Tuban Tertibkan Kabel Fiber Optik Ilegal

kabartuban.com - Kesemrawutan kabel internet yang selama ini menjuntai...

Cuaca Buruk Sepekan Terakhir, Penghasilan Nelayan Tuban Turun Drastis

kabartuban.com - Cuaca ekstrem disertai gelombang laut tinggi yang...

Artikel Terkait