kabartuban.com – Polemik kunjungan Komisi II DPRD Tuban ke Klenteng Kwan Sing Bio kian memanas. Sengketa kali ini berfokus pada kejelasan surat pemberitahuan kunjungan yang diklaim telah dikirim oleh pihak legislatif, namun disebut tidak pernah diterima oleh pengelola.
Persoalan tersebut memuncak setelah perwakilan pengelola bersama kuasa hukum mendatangi kantor DPRD Tuban, Selasa (28/4/2026), untuk meminta klarifikasi langsung. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kedatangan sebelumnya pada Senin (27/4/2026).
Kuasa hukum pengelola, Heri Tri Widodo, menyampaikan bahwa pihaknya telah memperoleh penjelasan resmi dari Sekretariat DPRD. Hasilnya, klaim adanya surat pemberitahuan kunjungan dinilai tidak terbukti secara administratif.
“Dari Sekretariat Dewan disampaikan bahwa surat itu memang ada, tetapi tidak pernah sampai ke pihak klenteng. Bahkan, tidak ada data pengiriman yang tercatat. Ini sekaligus membantah narasi yang sebelumnya disampaikan oleh Komisi II,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Tuban menyebut telah mengirimkan surat pemberitahuan melalui petugas keamanan (satpam) dan menganggap pihak pengelola telah menerimanya. Dalam narasi tersebut, pengelola juga disebut menutup akses klenteng saat rombongan datang.
Namun, menurut Heri, fakta yang terungkap justru sebaliknya. Ia menilai ada upaya pembentukan opini yang berpotensi memperkeruh situasi di internal pengelolaan klenteng.
“Hari ini sudah jelas terbantahkan. Narasi itu terkesan sengaja dibentuk dan berpotensi membenturkan pengelola dengan pihak lain,” tegasnya.
Kuasa hukum dari W.E.T. Law Institute itu akan berkoordinasi dengan klien untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan upaya hukum atas polemik yang terjadi.
Kuasa hukum lainnya, Nang Engki Anom Suseno, menambahkan bahwa berdasarkan penelusuran pihaknya, surat tersebut justru diberikan kepada seseorang yang bukan bagian dari pengelola resmi klenteng.
“Yang menjadi pertanyaan dan menjadi catatan, saya tidak melihat siapa yang mengirimkan, tetapi karena ini kunjungan yang dilakukan oleh komisi ll maka memiliki kewajiban mengetahui surat tersebut dikirimkan Kepada siapa?,”
Ia juga mempertanyakan tujuan kunjungan jika surat tidak disampaikan kepada pengelola yang sah. Bahkan, pihaknya menduga adanya penyalahgunaan kewenangan.
“Ini menjadi perhatian kita, DPRD kan lembaga terhormat. Kami sudah memiliki bukti semua bahwa kami tidak pernah menerima surat tersebut, kami duga Fahmi Fikroni ini menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota dewan untuk melakukan hal-hal yang sifatnya kepentingan golongan saja, kalau ia ingin di tengah ya di tengahlah,”
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat miskomunikasi.
Ia mengaku telah melakukan pengecekan kepada petugas keamanan sebelum kunjungan. Saat itu, satpam menyatakan bahwa surat sudah disampaikan. Namun, belakangan diketahui surat yang diterima bukan berasal dari Sekretariat DPRD.
“Saya sebelumnya itu telah melakukan pengecekan ke satpam, satpam saya panggil, saya juga Tanyakan kepada satpam kelenteng, mas Apakah surat dari sekertaris Dewan (sekwan) telah sampai belum? Dan saat itu satpam tersebut menjawab sudah pak, sudah saya sampaikan. Dan ternyata saya baru mengetahui kemarin yang di terima adalah suart dari panitia kirab nah inilah yang menjadi mis,”
Dengan jawaban tersebut, kata Fahmi, sehingga pihaknya memberikan narasi berupa kecaman, yang menyatakan DPRD melakukan kunjungan dengan surat resmi, namun saat tiba pihak pengelola tidak berada di lokasi dan gerbang klenteng dalam kondisi tertutup
Politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku kecewa dengan sikap kuasa hukum pengelola yang dinilai justru memperkeruh suasana.
“Padahal kami berkomitmen untuk mendamaikan. Jangan sampai persoalan ini justru menimbulkan keributan. Karena itu, kami kecewa dengan sikap kuasa hukum pengelola. Kami benar-benar ingin menyelesaikan secara damai,” ujarnya.
Saat di singgung soal yang menerima surat bukan dari karyawan pengelola, Fahmi menjelaskan bahwa proses pengiriman dilakukan oleh staf baru yang diduga keliru dalam menyerahkan surat.
“Saat itu staf saya yang bagian mengirimkan surat itu baru, menggantika staff saya yang saat ini mengalami kecelakaan, katanya, dia mengira yang menerima surat tersebut adalah karyawan pengelola kelenteng sehingga dititipkan ke situ, dan ternyata belum sampai,”
Terkait kemungkinan berlanjut ke ranah hukum, Fahmi menilai persoalan ini terkesan dibesar-besarkan sehingga konflik di klenteng tak kunjung selesai.
“Kami serahkan kepada mereka. Namun, mengapa setiap kali harus ditempuh melalui gugatan? Mengapa tidak diselesaikan melalui jalur kekeluargaan atau mediasi,”unagkapnya
Ia menambahkan, persoalan ini akan menjadi bahan evaluasi ke depan, terutama dalam hal administrasi dan komunikasi kelembagaan
“Karena kami itu Selaku dewan Ndak tau mas kalau surat itu belum sampai, karena surat menyurat adalah ranah di sekwan, dan ini terjadi miskom dan saya baru mengetahui,” pungkasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas komunikasi antar lembaga, terutama dalam kegiatan resmi yang melibatkan ruang publik dan kepentingan masyarakat luas. (fah)
