kabartuban.com - Status tersangka dalam kasus dugaan perzinaan belum membuat dua pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tuban, mendapatkan sangsi Internal. Keduanya disebut masih menjalankan tugas sembari menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sementara itu, keputusan terkait sanksi kepegawaian masih menunggu arahan pimpinan pusat.
Persoalan tersebut kembali membara setelah kuasa hukum suami pelapor Muhammad Vidi, mendatangi kantor BPN Tuban, Kamis...
kabartuban.com – Status hukum seorang oknum pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tuban yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan kembali memanas .
Pasalnya, meski proses hukum telah bergulir di kepolisian, pegawai tersebut disebut masih aktif menjalankan tugas di kantor yang sama. Kondisi itu membuat tim kuasa hukum pelapor, IK (35), warga Bojonegoro, kembali mendatangi Kantor BPN...
kabartuban.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban kembali menorehkan prestasi dengan keberhasilan dalam meraih predikat A (Memuaskan) dengan nilai 80,13 dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi...