kabartuban.com – Pilkada serentak tahun 2020 baru saja digelar tahun lalu dan Tuban telah memiliki Bupati dan Wakil Bupati baru. Namun KPUD Tuban hanya sebentar saja istirahat, pasalnya tahun depan tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 akan segera dimulai lagi pada bulan Maret tahun 2022.
Tahapan tersebut terhitung 25 bulan sebelum hari pencoblosan yang direncanakan.
Informasi dari Komisi II DPR RI menyebutkan, Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024 telah menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kesepakatan tersebut meliputi pencoblosan pemilu 2024, berupa Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) disepakati berlangsung pada 28 Februari 2024. Sementara waktu pencoblosan Pilkada 2024 berlangsung 27 November 2024.
”Kalau pemilu itu tahun depan sudah mulai tahapannya, mulai pendaftaran partai politk itu mulai tahun depan,” terang Ketua KPUD Tuban, Fatkul Iksan kepada wartawan media ini, Kamis (1/7/2021).
Sementara itu, masa jabatan Ketua KPUD Tuban hingga tahun 2024. Fatkul Iksan mengatakan ada sejumlah skenario yang sedang dipertimbangkan pemerintah terkait masa jabatan KPUD yang habis pada tahun 2024. Karena jika ada pergantian komisioner KPU di tengah – tengah tahapan dikawatirkan mengganggu proses tahapan yang sedang berlangsung.
“KPU sampai 2024, kalau tidak ada pemotongan jabatan ya 2024. Karena ada wacana KPU itu dipotong masa jabatannya atau diperpanjang,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kabartuban.com menyebutkan, terkait hal tersebut, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang masa jabatan para penyelenggara pemilu itu hingga tahun 2025, mempercepat proses rekrutmen di tahun 2022, atau tetap mengikuti sesuai periode yang berpotensi menggangu pelaksanaan tahapan pemilu. (nat/dil)