Tak Di-PHK, Tak Dipekerjakan: Buruh Pertamina Tuban delapan Tahun Terombang-ambing

kabartuban.com – Sudah delapan tahun lamanya nasib Suwandi, pekerja Awak Mobil Tangki (AMT) PT Cahaya Andhika Tamara, vendor PT Pertamina Patra Niaga pengelola Fuel Terminal Tuban, tidak jelas. Ia tidak di-PHK, namun juga tidak pernah dipekerjakan kembali. Kasus yang bermula sejak 2017 itu kini dianggap bukan sekadar persoalan individu, melainkan simbol perjuangan buruh menghadapi intimidasi perusahaan.

Masalah bermula pada Juli 2017, ketika Suwandi menerima surat mutasi ke Terminal BBM Malang. Namun setibanya di sana pada Agustus 2017, pihak Pertamina menyatakan tidak membutuhkan tenaga AMT. Suwandi kemudian kembali ke Tuban, tetapi ditolak masuk bekerja di Fuel Terminal Pertamina Tuban.

Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban menilai mutasi tersebut sarat intimidasi. Pasalnya, Suwandi saat itu menjabat sebagai Ketua PSP (Pimpinan Serikat Pekerja) di perusahaan.

“Kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi simbol organisasi. Ketika seorang pimpinan serikat dimutasi ke tempat yang tidak ada pekerjaannya, itu jelas bentuk intimidasi,” tegas Ketua DPC SPN Tuban, Kusmen, Senin (15/9/2025).

Menurut Kusmen, ada indikasi persengkongkolan jahat dalam kasus ini. Ia menyinggung adanya surat dari tiga kepala desa sekitar yang diduga ikut memengaruhi keputusan perusahaan.

“Isi surat dari tiga kepala desa itu intinya meminta agar Mas Suwandi dimutasi. Ini jelas perbuatan yang tidak benar, dan perusahaan menuruti. Artinya ada persengkongkolan, sehingga kasus ini tidak boleh dibiarkan,” tambahnya.

Hingga kini status Suwandi masih menggantung. Ia tidak pernah menerima surat PHK resmi, namun juga tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja.

“Kalau tidak dipekerjakan, gajinya harus tetap dibayar. Kalau di-PHK, pesangon dan hak lainnya harus dipenuhi. Jangan dibiarkan kosong begitu saja,” tegas Kusmen.

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban sebenarnya sudah mengeluarkan anjuran resmi pada Mei 2025. Mediator meminta PT Cahaya Andhika Tamara menentukan status Suwandi, apakah tetap dipekerjakan atau di-PHK sesuai prosedur, serta memenuhi seluruh hak normatifnya. Jika tidak tercapai kesepakatan, kasus ini akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menyayangkan direktur perusahaan yang tak hadir dalam audiensi ini. Dan Pihak perusahaan justru mengutus bawahan yang dinilai tidak menguasai persoalan.

“Audiensi kali ini kami tunda dan akan dilanjutkan Senin mendatang. Kami juga akan mengundang tiga kepala desa yang memberi surat kepada perusahaan hingga Suwandi tidak bisa bekerja,” kata Fahmi.

Politisi berkacamata itu menegaskan, DPRD siap turun ke jalan jika perusahaan tetap abai dan enggan berkoordinasi.

“Kami sudah sepakat, jika ada persoalan perusahaan yang lalai, DPRD diminta mendampingi buruh turun aksi kami siap. Tapi jika perusahaan mau duduk bersama dan menyelesaikan, tentu kami tidak akan turun ke jalan,” tandasnya. (fah)

Populer Minggu Ini

Seorang Lansia di Semanding Ditemukan Meninggal Gantung Diri Saat Lebaran

kabartuban.com - Berita ini ditulis tidak bertujuan untuk menginspirasi...

Libur Lebaran, 9 Pantai di Tuban Ini Jadi Rekomendasi Wisata Keluarga saat idul Fitri

kabartuban.com - Momentum libur Idul Fitri dimanfaatkan masyarakat untuk...

Amankan Stok LPG 3 Kg, Tambahan 51 Ribu Tabung Disiapkan

kabartuban.com - Momentum Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan gas...

Usai Lonjakan Jelang Lebaran, Harga Sembako di Kabupaten Tuban Kembali Stabil

kabartuban.com - Momentum perayaan Idulfitri 1447 Hijriah yang identik...

Mendekati Lebaran, Warga Tuban Kesulitan LPG 3 Kg

kabartuban.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kelangkaan LPG...

Artikel Terkait