kabartuban.com –Sebagian perusahaan yang merasa belum mampu memberikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016 yang telah ditetapkan Pemerintah Propinsi, tentunya merasa berat dengan ketetapan tersebut. Oleh karenanya, perusahaan bisa mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK.
”Untuk UMK Kabupaten Tuban tahun 2016 ini sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 68 tahun 2015 sebesar Rp 1.757.000. Namun, untuk perusahaan yang belum mampu membayar sesuai UMK bisa mengajukan UMK,” ujar Nurjanah, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Tuban.
”Untuk pengajuan penangguhan pelaksanaan UMK ini paling lambat kita terima pada 21 Desember 2015 ini. Dan pengajuan ini tidak dipungut biaya. Bagi perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan dan tidak membayar karyawannya sesuai UMK akan kita kenakan sangsi administrasi,” tandasnya.
Bedasarkan data yang diperoleh kabartuban.com, berikut persyaratan penangguhan pelaksanaan UMK. (1). Naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja / serikat buruh perusahaan yang bersangkutan. (2). Laporan keuangan perusahaan terdiri dari neraca, perhitungan rugi / laba beserta penjelasan – penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. (3). Salinan akte pendirian perusahaan.
(4). Data upah menurut jabatan pekerja/buruh. (5). Jumlah pekerja / buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum. (6). Perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk 2 (dua) tahun yang akan datang.
”Kita akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan besar yang tidak membayar karyawannya sesuai UMK. Dan kami berharap pekerja memberikan laporan kepada kita jika perusahaan besar tidak memberikan gaji sesuai UMK,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Propinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimun Kabupaten / Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2016, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015, tanggal 20 Nopember 2015. Dalam Pergub tersebut ditetapkan UMK Kabupaten Tuban sebesar Rp. 1.757.000, namun tidak semua perusahaan yang ada di Tuban sanggup memberikan upah kepada karyawannya sesuai UMK. (al/im)