kabartuban.com – Perkara pembunuhan terhadap seorang wanita muda berinisial PR yang jasadnya ditemukan di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Terdakwa Sulthon Farid dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (12/1/2026). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Nugroho Suryo Sulistio, dengan Hakim Anggota Marcelino Gonzales dan Wahyu Eko Suryowati. Perkara ini tercatat dalam Nomor 156/Pid.B/2025/PN Tbn.
Juru Bicara PN Tuban, Rizky Yanuar, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
“Dalam putusan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan alternatif subsidair. Dakwaan disusun dalam bentuk kombinasi, yaitu alternatif pertama subsidair,” ujar Rizky.
Atas putusan tersebut, terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian, putusan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Karena terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, maka putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Kami masih menunggu tenggat waktu sesuai ketentuan hukum acara,” jelasnya.
Rizky menambahkan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pernyataan lanjutan dari pihak terdakwa, maka putusan tersebut otomatis berkekuatan hukum tetap. Namun, jika terdakwa dan penasihat hukumnya memilih menempuh upaya hukum, mereka dapat mengajukan banding sesuai prosedur yang berlaku. (fah)



