kabartuban.com – Aksi pencurian rolling door di sebuah gudang di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban berhasil digagalkan oleh pemilik gudang dan warga sekitar. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (8/7/2025) dan pelaku diketahui berinisial SI (38), warga Dusun Wangun Barat, Desa Wangun, Kecamatan Palang.
Aksi tersebut pertama kali diketahui oleh pemilik gudang, Abdul Fatah, yang merasa curiga setelah mendapati rolling door di gudangnya dalam kondisi sudah terlepas. Ia kemudian menghubungi anaknya, Aris, untuk memeriksa lebih lanjut.
Setibanya di lokasi, Aris menemukan rolling door tersebut sudah tergulung dan diletakkan di tepi jalan. Ia pun memutuskan untuk bersembunyi di dalam gudang dengan asumsi pelaku akan kembali untuk mengambil barang curian itu.
“Kemudian saya masuk ke dalam gudang untuk bersembunyi karena saya pikir rolling door itu mau diambil lagi. Ternyata benar, pelaku datang lagi dengan sepeda motor dan mobil pickup putih untuk mengangkutnya,” ujar Aris.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Jenu. Aris mengungkapkan bahwa rolling door tersebut dibelinya seharga kurang lebih Rp5 juta.
Kanit Reskrim Polsek Jenu, IPDA Agung Heru, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang.
“Saat ini pelaku telah kami bawa ke Polres untuk dilakukan penahanan,” ungkap IPDA Agung.
Atas perbuatannya, SI terancam dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. (fah)