Kabartuban.com – Kartu BPJS Kesehatan yang selama ini menjadi tumpuan warga kurang mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan mendadak tak bisa digunakan. Kondisi ini dikeluhkan sejumlah masyarakat di Kabupaten Tuban. Ironisnya, sebagian warga baru mengetahui kepesertaan mereka nonaktif ketika membutuhkan layanan pengobatan.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian pemerintah desa hingga DPRD Tuban. Berdasarkan laporan dari dua desa, sedikitnya 44 keluarga tercatat kehilangan status kepesertaan BPJS bantuan pemerintah.
Kepala Desa Tengger Kulon, Kecamatan Bancar, Darsono mengungkapkan, terdapat 17 keluarga di desanya yang saat ini BPJS-nya tidak aktif. Setelah ditelusuri, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan perubahan Desil atau pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat, hingga indikasi aktivitas judi online.
Menurutnya, perubahan status ekonomi keluarga bisa dipengaruhi oleh data transaksi yang terekam dalam sistem. Misalnya, warga yang sebelumnya masuk kategori tidak mampu, tetapi memiliki riwayat transaksi belanja daring dalam jumlah besar, berpotensi mengalami perubahan peringkat Desil.
“Jadi misal ada orang yang didata tidak mampu, namun data transaksinya di toko online itu banyak, juga bisa terdeteksi hingga menaikkan angka Desil keluarganya,” ujarnya.
Darsono mengatakan, pihak desa mulai mengupayakan pengaktifan kembali kepesertaan warga yang terdampak. Proses pengajuan dilakukan melalui Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan agar warga yang benar-benar membutuhkan tetap bisa mendapatkan jaminan layanan kesehatan.
Keluhan serupa juga terjadi di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek. Kepala Desa Wolutengah, Rasdan menyebutkan, sebanyak 27 keluarga di wilayahnya mengalami persoalan yang sama.
Dia menjelaskan, salah satu faktor yang ditemukan adalah indikasi aktivitas judi online melalui perangkat telepon seluler milik warga. Ironisnya, pemilik ponsel belum tentu mengetahui adanya aktivitas tersebut.
Bahkan, Rasdan mengaku menemukan kasus ponsel milik warga yang digunakan anaknya atau teman anaknya untuk menginstal aplikasi judi online tanpa sepengetahuan pemilik perangkat.
“Jadi warga banyak yang tidak tahu kalau ponselnya digunakan anaknya untuk menginstal aplikasi judi online. Nah, warga bisa mengajukan pengaktifan kembali dengan membuat surat pernyataan jika memang itu benar-benar bukan mereka yang melakukan judi online,” jelasnya.
Persoalan terhentinya BPJS bantuan pemerintah ini turut menjadi perhatian DPRD Tuban. Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni mengatakan, pihaknya telah berulang kali menerima aduan masyarakat terkait kepesertaan BPJS yang mendadak nonaktif.
Dia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi juga melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi masyarakat di lapangan.
“Kami menyarankan Dinsos untuk melakukan verifikasi faktual ke lapangan untuk benar-benar mengecek. Kan kasihan kalau dia benar-benar tidak mampu,” tegas politikus PKB tersebut.
Menurutnya, warga yang memang tidak mampu dan tidak terlibat aktivitas judi online seharusnya mendapatkan perhatian khusus. Jangan sampai kesalahan atau ketidaksesuaian data justru membuat masyarakat kehilangan hak untuk memperoleh layanan kesehatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban, Sugeng Purnomo menjelaskan, kepesertaan BPJS bantuan pemerintah dapat dinonaktifkan apabila pemiliknya terindikasi terlibat aktivitas judi online. Kebijakan tersebut juga berdampak pada bantuan sosial lainnya.
Meski demikian, masyarakat yang merasa tidak terlibat atau menjadi korban kesalahan data masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan melalui pemerintah desa dengan melampirkan surat keterangan.
“Kalau bisa membuktikan tidak terlibat, itu bisa. Tapi kalau memang terbukti dia melakukan judi online, itu yang tidak bisa,” terangnya.
Selain persoalan judi online, ketidaksesuaian data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) juga menjadi salah satu penyebab perubahan status kepesertaan. Sugeng mencontohkan warga yang sebenarnya tidak memiliki kendaraan, tetapi namanya tercatat sebagai pemilik mobil karena dipinjam saudaranya untuk keperluan administrasi pembelian.
Kondisi semacam itu, menurutnya, dapat diajukan sanggahan melalui pemerintah desa maupun pilar sosial agar dilakukan pemutakhiran data.
Sugeng menambahkan, setiap bulan Dinsos mengirimkan laporan hasil pendataan dan rekapitulasi dari pilar sosial kepada Kementerian Sosial untuk proses pemutakhiran. Namun, keputusan akhir terkait perubahan data berada di pemerintah pusat sehingga pihaknya tidak dapat memastikan waktu penyelesaiannya.
“Yang mengeksekusi kan pusat. Kami tidak bisa memastikan berapa lama di sana, karena itu juga dari seluruh Indonesia,” jelasnya.
Faktor lain yang juga dapat menyebabkan BPJS bantuan pemerintah nonaktif adalah kartu yang sudah lama tidak digunakan. Dalam kondisi tertentu, sistem dapat menilai peserta tidak lagi membutuhkan layanan jaminan kesehatan.
Untuk mengaktifkannya kembali, warga dapat meminta surat keterangan dari fasilitas kesehatan. Dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada Dinsos melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) atau langsung ke kantor Dinsos untuk diteruskan kepada BPJS Kesehatan.
Sugeng mengimbau masyarakat penerima BPJS bantuan pemerintah agar rutin memanfaatkan kepesertaannya untuk pemeriksaan maupun kontrol kesehatan. Langkah tersebut sekaligus menjadi cara untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif.
Sebab, bagi masyarakat kurang mampu, kepastian kartu BPJS tetap aktif bukan sekadar urusan administrasi. Lebih dari itu, kartu tersebut menjadi jaminan agar mereka tetap bisa mengakses layanan kesehatan ketika sakit datang tanpa harus terbebani biaya pengobatan.
