kabartuban.com – Menjelang bergulirnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, gencar mensosialisasikannya.
Kali ini sosialisasi diikuti sejumlah perwakilan anggota Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Tuban, sosialisasi tersebut dilakukan KPU terkait syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, yang dilaksanakan di aula lantai dua gedung KPU Tuban Jalan Pramuka. Rabu (20/05/15).
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan dan Pengembangan Organisasi, Yayuk Dwi Agus Sulistyorini, saat ditemui kabartuban.com mengungkapkan “Sosialisasi Kali ini terkait Peraturan KPU (PKPU) nomor 9 tahun 2015, tentang syarat pencalonan kepada parpol”
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, baik pihak Parpol maupun calon perorangan dapat memahami syarat peraturan pencalonan yang telat ditentukan”
Satu-satunya komisioner perempuan di KPU Tuban tersebut menjelaskan, pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati, hanya dua hari, dan akan mulai dibuka pada tanggal 26 hingga 28 Juli 2015 mendatang.
Sedangkan untuk calon individu, Yayuk menambahkan persyaratan untuk calon perorangan harus diserahkan terlebih dahulu, yakni pada tanggal 11 hingga 15 Juni 2015 mendatang.
“Untuk jalur independen, syarat dukungan harus diserahkan terlebih dahulu, agar kita bisa melakukan validasi data dukungan tersebut”
Lebih lanjut Yayuk menegaskan, untuk calon Independent setidak-tidaknya harus memiliki dukungan 6,5 persen dari jumlah penduduk yang sudah mempunyai hak pilih di Tuban, sedangkan syarat calon yang diusung dari Parpol, harus memiliki 20 persen dari jumlah kursi di DPRD, atau mendapatkan total suara sah 25 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kalau dilihat dari jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Tuban, sebanyak 1.163.591 jiwa, maka, minimal jumlah dukungan calon perorangan harus 75.634 jiwa.” pungkas Yayuk (Pul)