Tiga Komplotan Pencuri Swalayan Lintas Kota Dibekuk di Tuban, Beraksi 9 Kali dalam Hitungan Hari

kabartuban.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban berhasil membongkar aksi komplotan pencuri yang menyasar sejumlah swalayan modern. Tiga pelaku yang berasal dari Surabaya ditangkap setelah diketahui melakukan aksi pencurian secara berulang di berbagai daerah, termasuk lima lokasi di wilayah hukum Polresta Tuban.

Kapolresta Tuban melalui Kasatreskrim Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan, komplotan tersebut telah menjalankan sedikitnya sembilan aksi pencurian. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya dilakukan di Kabupaten Tuban hanya dalam kurun waktu dua hari, yakni pada 9 hingga 10 Juli 2026.

“Pelaku berhasil kami amankan sesaat setelah menjalankan aksinya yang kelima di wilayah Kabupaten Tuban,” ujar AKP Bobby.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial HZB (22), AWS (31), dan RNO (26). Seluruhnya merupakan warga Kota Surabaya. Dari ketiga tersangka, AWS diketahui merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan narkoba, sedangkan RNO tercatat sebagai seorang mahasiswi.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menyasar toko-toko modern dengan sistem swalayan. Mereka memanfaatkan kelengahan petugas maupun karyawan toko untuk mengambil sejumlah barang dagangan tanpa melakukan pembayaran.

Di wilayah Kabupaten Tuban, aksi pencurian dilakukan di lima lokasi berbeda, yakni Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Toko Watsons Citimall Tuban, Toko Guardian Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, serta Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang. Sedangkan 4 TKP pencurian lainya terjadi di toko modern wilayah Surabaya dan Gersik.

Meski nilai kerugian di masing-masing lokasi tidak terlalu besar, aksi yang dilakukan secara berulang tersebut menyebabkan total kerugian para korban di lima tempat kejadian perkara (TKP) mencapai Rp4.182.490.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polresta Tuban setelah menerima laporan. Polisi kemudian mengumpulkan sejumlah barang bukti, menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan memburu para pelaku.

Tak berselang lama setelah aksi kelima dilakukan di Tuban, petugas langsung bergerak dan menangkap ketiga tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan. Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian aksi pencurian yang telah dilakukan komplotan itu di sejumlah wilayah.

“Kami mengimbau seluruh pengelola toko modern agar meningkatkan sistem keamanan sehingga potensi tindak pidana serupa dapat dicegah sedini mungkin,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aksi pencurian tersebut. (fah)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya