Tower Operator Seluler di Tuban Abaikan Perijinan

405

towerkabartuban.com –  Tower operator seluler banyak berdiri di kabupaten Tuban, Jawa Timur. Namun, pendirian tower yang belum mendapatkan ijin dari pemerintah setempat, kebanyakan tower tersebut sudah dioperasikan oleh pemilikinya.

Hal itu, tentu saja membuat geram petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban. Sehingga, tindakan tegas pun tepaksa dilakukan dengan cara melakukan penyegelan tower. Padahal, satpol pp sudah menegur kepada pemilik tower agar mengurus ijinan tower sebelum oprasi.

“Tiga tower operator selular terpaksa kami nonaktifkan, karena tower tersebut sudah oprasio sebelum ijin,” tegas Heri Muharwanto, selaku Kepala satpol PP Pemkab Tuban, selas (07/10/2014).

Ketiga tower selular itu, masing masing berada ditiga desa yakni di Desa Pucagan dan Desa pakel, Kecamatan Montong, sementara satu tower lainnya berada di Desa Cendoro, Kecamatan Palang. Langkah penyegelan itu lanjut Heri, terpaksa dilakukan dan kemudia akan memanggil pemilik tower untuk dibina. Bahkan jika beberapa langkah sudah dilakukan tetapi masih diabaikan oleh pemiliknya, sehingga terpaksa kami berikan sangsi tegas.

“Sebelum ijin terbit jangan dinyalakan dulu, kalau tidak maka sangsi tegas yang akan kami terapkan,” lanjut Heri. Selain itu Heri juga menyarankan kepada pemilik tower, kelengkapan ijin sebelum pendirian bangunan agar dilaksanakan, karena demi kebaikan bersama. ” IMB maupun HO tower Lengkapi dulu. Jangan sampai kami tertibkan karena tidak memiliki ijin,” sarannya.

Pada hal, penyegelan terhadap tower seluler juga sudah sering dilakukan, belum genap 3 bulan terakhir ini, salah satu tower yang berada di Desa Kembangbilo, Kec/Kab Tuban, terpaksa disegel oleh petugas satpol PP,  karena idak memiliki ijin. 

Sedikitnya tercatat 197 tower yang tertanam diseluruh kabupaten Tuban. Jumlah tersebut bervariasi, diantaranya tower layanan telepon selular (telekomunikasi) maupun radio dan televisi. Jumlah tersebut sekitar 15 persen, tower yang tanam belum mengantongi ijin berupa Ijin Pendirian Bangunan (IMB) maupun ijin gangguan Hinder Ordonatie (HO). (af)

/