kabartuban.com – Tradisi menikah pada malam ke-29 Ramadhan atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai malem songo masih menjadi momen sakral yang dinantikan banyak pasangan di Kabupaten Tuban. Pada tahun ini, sebanyak 358 pasangan tercatat mendaftarkan pernikahan mereka untuk dilangsungkan pada malam penuh berkah tersebut.
Tradisi malem songo dipercaya memiliki keistimewaan tersendiri. Pada malam ini, sebagian masyarakat Jawa bahkan tidak lagi mempertimbangkan hitungan hari, weton, maupun neptu yang biasanya digunakan dalam menentukan tanggal pernikahan.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag Tuban, Masyhari, menyebutkan jumlah pendaftar pernikahan pada malam tersebut setiap tahun selalu tinggi. Dalam tiga tahun terakhir, angka pendaftar tidak pernah berada di bawah 300 pasangan.
“Di tahun 2024 ada 303 pasangan, tahun 2025 meningkat menjadi 425 pasangan, dan tahun ini tercatat 358 pasangan,” ujarnya.
Dari 20 kecamatan di Kabupaten Tuban, Kecamatan Plumpang menjadi wilayah dengan jumlah pendaftar pernikahan terbanyak, yakni 49 pasangan. Disusul Semanding dengan 40 pasangan, sementara jumlah paling sedikit tercatat di Kecamatan Bancar, Singgahan, dan Tambakboyo, masing-masing hanya empat pasangan.
Berikut rincian jumlah pendaftar pernikahan di malam ke-29 Ramadhan di tiap kecamatan:
Plumpang: 49
Bancar: 4
Singgahan: 4
Soko: 30
Montong: 12
Kerek: 10
Merakurak: 15
Grabagan: 15
Tuban: 25
Widang: 25
Rengel: 20
Parengan: 20
Senori: 11
Bangilan: 17
Jatirogo: 6
Kenduruan: 7
Palang: 30
Semanding: 40
Tambakboyo: 4
Jenu: 14
Masyhari menjelaskan, calon pengantin diwajibkan mendaftarkan pernikahan minimal 10 hari sebelum hari pelaksanaan. Jika pendaftaran dilakukan kurang dari batas waktu tersebut, pasangan harus mengajukan dispensasi dari camat setempat.
Menurutnya, ketentuan itu dibuat agar persiapan pernikahan dapat dilakukan secara maksimal. Selain itu, calon pengantin juga dapat mengikuti bimbingan perkawinan yang dijadwalkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
“Melalui proses ini, kami juga memastikan kelengkapan administrasi, kesesuaian rukun dan syarat nikah, serta penjadwalan hari dan jam akad,” jelasnya.
Setelah pendaftaran dilakukan, nama calon pengantin akan diumumkan melalui papan pengumuman di masing-masing KUA sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Ia pun mengimbau para calon pengantin dan keluarga yang akan melangsungkan pernikahan di malam songo untuk mempersiapkan segala hal dengan matang serta mengikuti jadwal yang telah ditetapkan petugas.
“Dengan persiapan yang baik, diharapkan seluruh prosesi pernikahan dapat berjalan lancar,” pungkasnya. (fah)
