kabartuban.com – Penegakan disiplin internal kembali menjadi sorotan di tubuh Polres Tuban. Sepanjang tahun 2025, sebanyak tujuh anggota kepolisian setempat terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin. Dari jumlah tersebut, tiga personel terlibat dugaan penyalahgunaan narkoba, sementara empat lainnya dikenai sanksi karena bolos dinas.
Selain itu, delapan anggota polisi lainnya kini tengah menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) akibat dugaan salah tangkap dalam penanganan perkara. Mereka dijadwalkan segera menghadapi sidang kode etik kepolisian dalam waktu dekat.
Wakapolres Tuban, Kompol Achmad Robial, menjelaskan bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan anggota pada tahun ini berbeda dibanding tahun sebelumnya. Jika pada 2024 kasus pelanggaran banyak dipicu persoalan moral, maka pada 2025 didominasi pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan narkoba.
“Untuk tahun 2025, tidak ada anggota yang terlibat kasus wanita idaman lain (WIL). Pelanggaran yang terjadi lebih kepada bolos dinas dan penggunaan narkoba,” ujar Robial.
Ia mengungkapkan, keterlibatan anggota dalam kasus narkoba terungkap setelah dilakukan tes urine secara internal. Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa anggota positif menggunakan narkoba sehingga langsung diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Setelah dinyatakan positif, anggota tersebut langsung kami amankan dan diproses. Ada yang sudah ditahan di Lapas, dan ada juga yang masih menjalani tahapan pemeriksaan,” jelasnya.
Sementara itu, delapan anggota yang diduga melakukan salah tangkap telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) sebagai bagian dari proses penegakan etik. Sidang kode etik terhadap mereka dipastikan akan digelar dalam beberapa hari ke depan.
“Total anggota yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin ada tujuh personel. Untuk yang lain masih dalam proses pemeriksaan dan penegakan aturan,” pungkas Robial.
Polres Tuban menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan internal secara ketat sebagai bentuk konsistensi menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (fah)
