kabartuban.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban memamerkan capaian kinerja selama satu tahun terakhir, sepanjang 2025. Hasilnya, angka kasus narkoba di Kabupaten Tuban tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Harjo, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya menangani 25 kasus narkotika, 2 kasus psikotropika, dan 25 kasus obat keras berbahaya (okerbaya). Seluruh perkara tersebut berhasil diselesaikan dengan tingkat penyelesaian perkara (crime clearance) mencapai 100 persen.
“Jika dibandingkan tahun 2024, jumlah laporan polisi terkait narkoba pada 2025 mengalami penurunan. Ini tidak lepas dari upaya preemtif dan preventif yang kami lakukan secara masif,” ujar AKP Harjo, Senin (29/12/2025).
Pada tahun 2024, Satreskoba Polres Tuban mencatat 26 kasus narkotika, 34 kasus okerbaya, serta nihil psikotropika. Penurunan ini dinilai sebagai dampak dari intensifnya kegiatan pembinaan dan penyuluhan bahaya narkoba kepada masyarakat.
Meski jumlah kasus menurun, data barang bukti menunjukkan tren berbeda. Sepanjang 2025, polisi mengamankan 84,97 gram sabu, meningkat dibandingkan 2024 yang tercatat 60,079 gram. Selain itu, turut disita 19,66 gram ganja, 16.360 butir pil LL, 1.522 butir dextro, 30 butir psikotropika, serta 120 butir tramadol dan pil kuning. Nilai uang tunai hasil kejahatan narkoba yang disita mencapai Rp 7.752.000.
Sementara dari sisi tersangka, Satreskoba Polres Tuban mengamankan 54 orang selama 2025, terdiri dari 53 laki-laki dan 1 perempuan. Mayoritas tersangka berperan sebagai pengedar, yakni sebanyak 51 orang, sementara 3 orang tercatat sebagai pemakai. Tidak ditemukan tersangka berstatus produsen maupun bandar.
AKP Harjo menegaskan, keberhasilan menekan angka kriminalitas narkoba tak hanya mengandalkan penindakan hukum. Satreskoba Polres Tuban juga mengedepankan pendekatan edukatif melalui program pembinaan dan penyuluhan (binluh) bahaya narkoba.
“Kami menyasar generasi muda, mulai dari tingkat sekolah hingga perguruan tinggi, serta seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Polres Tuban telah membentuk Kampung Bebas Narkoba (KBN) di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban. Program ini bertujuan meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Dengan kolaborasi antara penegakan hukum dan partisipasi masyarakat, kami berharap Tuban semakin bersih dari narkoba,” pungkas AKP Harjo. (fah)
