kabartuban.com – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Tuban, mencatat amnesti pajak tahap II yang telah berakhir pada akhir Desember 2016 kemarin berhasil mengumpulkan uang tebusan Wajib pajak (WP) sebesar Rp 19,6 miliar.
“Amnesty pajak sampai pada Desember ini telah memasuki tahap kedua dengan pengampunan sebanyak 866 Surat Pernyataan Harta (SPH),” ungkap Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio, kepada kabartuban.com, Selasa (10/1/2017).
Pada periode pertama, berhasil menghimpun 370 SPH dengan uang tebusan Rp 15,4 miliar. Sedangkan di periode kedua, uang tebusan mencapai Rp 4,2 miliar dengan 496 SPH.
Ditambahkan, periode kedua ini, pihaknya fokus pada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sementara pada periode pertama tax amnesty menyasar pengusaha kalangan atas.
“Sebelumnya kita juga sudah sosilasasi pengampunan pajak, mulai dari pameran pembangunan dan perdagangan, hingga seminar bisnis. Langkah itu diharapkan kesadaran masyarakat untuk Tax Amnesty lebih tinggi lagi,” paparnya.
Periode ketiga nanti, pihaknya berharap kepada wajib pajak yang belum melaporkan harta atau asetnya segera melakukan pelaporan, sebab untuk kedepan ini Tax Amnesty akan naik sebesar 5 persen.
Diketahui, pengampunan pajak diberlakukan tiga periode. Periode pertama berjalan sejak 1 Juli 2016 hingga 30 September 2016, periode kedua dimulai dari 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dan periode ketiga berlaku 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 mendatang. (har)
