Kabartuban.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1437 H, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein menghimbau agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan mudik. Dengan alasan apapun, saat lebaran nanti mobil dinas harus tetap ada di kantor dan tidak dipakai sebagai angkutan mudik.
“Aturannya memang begitu, kalau mau mudik harus pakai kendaraan lain,” terang Wakil Bupati Tuban, kepada kabartuban.com, Selasa (28/06/2016).
Noor Nahar menjelaskan bahwa, mobil dinas milik pemerintah bukan untuk fasilitas pribadi, melainkan untuk menunjuang kinerja pegawai pemerintah. Sehingga, diluar kegiatan pegawai tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas dengan alasan apapun.
“Mobil itu bukan untuk fasilitas pribadi, diluar kegiatan tugas mestinya tidak digunakan,” jelas Noor Nahar.
Wabup Tuban yang juga Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tuban itu mengaku akan memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar peraturan, apalagi jika ada yang memalsukan plat merah kendaraan dinas dengan plat hitam.
“Ketentuanya sudah ada, jika memang ditemukan akan ada sanksinya. Tetapi kami yakin seluruh pegawai di Tuban mengetahui itu dan tidak akan mudik menggunakan mobil dinas,” tutupnya. (lk/riz)