kabartuban.com – Terkait dengan terhambatnya Pemerintahan Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Tuban akibat Kepala Desanya terlibat kasus korupsi, Noor Nahar Hussein Wakil Bupati Tuban menilai bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sawir lambat dalam pengajuan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Sawir.
Kekosongan kepemimpinan di Desa Sawir telah terjadi selama tiga bulan, namun BPD tak kunjung mengajukan Plt. Pelayanan terhadap masyarakat setempat menjadi terhambat, karena untuk meminta tandatangan Kades, perangkat desa harus ke Lembaga Permasyarakan yang jam jenguk hanya ada di hari Rabu.
“BPD harusnya mengajukan Plt Kades kepada Camat yang selanjutnya diteruskan kepada Bupati,” terang Noor Nahar kepada kabartuban.com, Kamis (20/05/2016).
Pihaknya juga menghimbau kepada perangkat desa dan masyarakat desa setempat tidak berselisih paham. Karena hal tersebut akan merugikan masyarakat sendiri.
“Kita akan mendorong agar Desa Sawir segera ada Plt Kadesnya. Yang pasti Plt Kades itu akan diisi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujar Wakil Bupati Tuban.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah satu perangkat Desa Sawir mengaku sejak Kepala Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Tuban, Nur Indrayani terlibat kasus kosrupsi dan telah mendekam di Lapas Kelas III B Tuban selama tiga bulan pemerintahan desa menjadi terhambat.
“Sejak tidak ada Kades, administrasi desa terhambat. Bahkan, sekarang jika ada warga minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat tidak bisa langsung jadi,” terang Amandan Sutomo, salah satu perangkat Desa Sawir. (al/riz)