Dapat Laporan Warga, Komisi II DPRD Tuban Minta Tambang Tanpa Ijin Dihentikan

3

kabartuban.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban mendatangi dua lokasi tambang ilegal yang berada di Dukuh Dempes Desa Simo Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, pada Rabu, (15/7/2020).

Sidak yang dilakukan Komisi II bersama Anggota, Forkopimka Kecamatan Soko, Satpol PP, Kades Simo dan Dinas SDA tersebut merupakan buntut dari aduan warga yang mengeluhkan aktifitas penambangan ilegal diwilayah mereka.

Ketua Komisi II, Mashadi mengatakan, seluruh aktifitas pertambangan atau tempat usaha pertambangan wajib memiliki ijin sebelum mejalankan aktifitasnya, tanpa ijin aktifitas penggalian mestinya tidak dapat dilakukan.
Karena hal tersebut, Mashadi meminta kepada kedua pengusaha tidak melanjutkan aktifitas penambangan sebelum mengantongi ijin dari pihak berwenang.

“Kami minta dua tempat penambangan dihentikan. Karena tak miliki ijin,” tegasnya.

Dilokasi yang sama amggota DPRD lainnya Zuhri Ali, mengungkapkan kegiatan penambangan menyalahi aturan jika tidak dilengkapi ijin. Apalagi aktifitas itu menciptakam keresahan ditengah masyarakat.

“Kalau tidak ada ijin maka akan berurusan dengan hukum, ada aduan dari rakyat dan kita atas nama DPRD meminta ini harus dihentikan,” tegas politisi asal Montong itu.

Sementara itu, salah satu penanggungjawab aktifitas penambangan Joko mengaku, jika aktifitas pengerukan yang sudah dilakukan selama kurang lebih dua minggu itu untuk keperluan meratakan lahan. Lahan itu nantinya akan dimanfaatkan oleh pemiliknya sebagai tempat usaha lain yakni pembuatan kandang

“Ini adalah tanak pribadi milik pak Haji Sumiadi, luasnya kurang lebih 20 hektar yang akan diratakan karna akan di bangun kandang oleh pemiliknya,” jelas Joko dihadapan anggota DPRD di lokasi. (luk/dil)

/