Kades Tingkis Kembalikan Rp90 Juta ke Korban, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara

kabartuban.com – Kasus dugaan penggelapan lahan yang menjerat Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto, memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Tuban pada Kamis (12/3/2026). Kali ini, agenda sidang difokuskan pada pengembalian uang senilai Rp90 juta lebih kepada delapan korban, yang sekaligus menandai proses perdamaian antara warga dan terdakwa.

Sidang dipimpin hakim tunggal Marcellino Gonzales. Awalnya, para korban sempat meminta pengembalian uang dilakukan setelah putusan, namun akhirnya mereka menyetujui untuk menerima uang pada hari itu juga. Proses ini diakhiri dengan penandatanganan bukti penerimaan yang dituangkan dalam akta perdamaian.

Rincian Pengembalian Uang:

Darmaji: Rp11 juta

Suyitno: Rp6,6 juta lebih

Sunarwi: Rp19,3 juta lebih

Suwiji: Rp17,5 juta lebih

Sunomo: Rp14,8 juta lebih

Suwandi: Rp7,1 juta lebih

Candra: Rp8 juta lebih

Sunoto: Rp8,1 juta lebih

Prosesi pengembalian uang sempat diwarnai ketegangan. Beberapa korban mengaku mengalami tekanan dari pihak Kades, berupa laporan yang dibuat salah seorang warga atas perintah terdakwa. “Kami ada bukti surat pernyataan dan video yang melapor, Yang Mulia,” ujar salah seorang korban.

Mendengar pengakuan ini, hakim langsung menegur terdakwa dan memerintahkan agar semua laporan dicabut. “Cabut semua laporan-laporan itu,” tegas hakim. Setelah itu, proses pengembalian uang dan penandatanganan perjanjian damai berlangsung lancar.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan closing statement oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Sutanto Wijaya, meminta majelis mempertimbangkan itikad baik kliennya, dan menandatangani perjanjian akte perdamaian, serta telah mengembalikan uang korban.

Sutanto juga menyatakan bahwa pihaknya akan mencabut tuntutan terhadap warga demi menjaga kondusivitas Desa Tingkis. Ia membantah adanya perintah kepada warga untuk melaporkan para korban.

“Tidak ada perintah dari kami untuk melaporkan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Khoirun Nasikhin, menyampaikan bahwa para pelapor sudah sepakat menerima uang ganti rugi. Meski begitu, ia menegaskan putusan pengadilan tetap harus menegaskan kesalahan terdakwa dan mencantumkan jumlah kerugian yang dialami kliennya.

“Yang kami harapkan hanyalah keputusan yang menerangkan terdakwa bersalah, dan kita lihat nanti uang yang sebagai barang bukti akan tercantum dalam putusan atau tidak,” kata Khoirun.

Sidang sidang akhir dilanjutkan pada Senin mendatang untuk pembacaan vonis. Dengan pengembalian uang dan tercapainya perdamaian, kasus Kades Tingkis kini mendekati babak final, meninggalkan harapan bagi warga untuk kembali hidup tenang. (fah)

Populer Minggu Ini

Kiai Idris Djamaluddin, Membangun Misi Dakwah dan Keberlangsungan Tradisi Keilmuan Pesantren di Masyarakat

Lamongan - Perjuangan Ulama di Jawa Timur untuk mengejawantahkan...

Air Mata AMT Tuban Pecah, Aksi Mogok Berujung Buntu, Dua Rekan Tetap Dipecat

kabartuban.com - Harapan ratusan Awak Mobil Tangki (AMT) di...

235 Desa di Tuban Masih ‘Gigit Jari’, Dana Desa Belum Cair Hingga April

kabartuban.com - Penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Tuban...

Ketegangan Memuncak di TBBM Tuban, AMT Tantang Tekanan PHK Massal

kabartuban.com - Ketegangan antara ratusan Awak Mobil Tangki (AMT)...

AMT Mogok Total, Distribusi BBM Tuban Kolaps dalam Hitungan Jam

kabartuban.com - Roda distribusi bahan bakar minyak (BBM) di...

Artikel Terkait