Masjid Agung Tuban Tiadakan Sholat Idul Fitri Dalam Situasi Pandemi

29

kabartuban.com – Masjid Agung Tuban terpaksa harus meniadakan pelaksanaan Sholat Idul Fitri pada tahun ini. Pemerintah Kabupaten Tuban telah merilis keputusan tersebut, demi memutus mata rantai potensi penyebaran Virus Corona di Kabupaten Tuban, Jum’at (23/05/2020).

Dalam keterangannya, pihak Pemkab Tuban menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan SOP kesehatan di Masjid Agung Tuban selama terjadinya wabah Virus Corona. Mulai penyemprotan Disinfektan, hingga penerapan Shaff Physical Distancing. Setelah diterapkan shaff Physical Distancing 1:10, Masjid Agung Tuban hanya mampu menampung kapasitas 600 jama’ah.

Di satu sisi, kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan di Kabupaten Tuban. Oleh karena itu, sebagai upaya pencegahan memutus mata rantai Covid-19 dan atas arahan Bupati Tuban,maka ta’mir Masjis Agung Tuban memutuskan untuk tidak menggelar Sholat Idul Fitri pada tahun 1441 H/2020 M kali ini.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tuban, Hery Prasetyo mengatakan, keputusan ini harus diambil sebagai langkah antisipasi Pemerintah terhadap potensi perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban.

“Semoga pandemi ini cepat berlalu, khsusunya Kabupaten Tuban bisa segera terbebas dari wabah Virus Corona,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Tuban H. Fathul Huda dalam himbauannya mengatakan, bahwa Idul Fitri di tengah situasi wabah Covid-19 ini dapat dirayakan lebih pada substansinya. Selain sholat Idul Fitri, takbir keliling yang biasa digelar juga ditiadakan untuk menghindari potensi penyebaran Virus Corona di Kabupaten Tuban.

Lebih lanjut Bupati Huda menyampaikan, bagi masyarakat maupun pengurus masjid yang tetap menyelenggarakan Salat Idul Fitri berjamaah, harus mendapat pengamanan dari personel TNI, Polri dan tenaga medis. Di samping itu, menerapkan protokol kesehatan, di antaranya mewajibkan jamaah menggunakan masker, menjaga jarak aman 1 meter, menyediakan sarana cuci tangan dan thermal gun.

“Apabila tidak dapat memenuhi syarat tersebut, dihimbau untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah baik di masjid, mushola, maupun tanah lapang,” tegasnya. (im/dil)

/